BERITA
KLHK Optimis Gugatan Negara Dikabulkan atas PT Bumi Mekar Hijau
KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimisis akan memenangkan gugatan atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga membakar hutan dan lahan Sumatera Selatan pada 2014 lalu. Menurut Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, pengumpulan bukti di lapangan sangat kuat untuk menjerat BMH secara maksimal sesuai Undang-Undang. Meskipun tidak ditangani oleh hakim bersertifikat lingkungan, kata Ridho, tak akan menjadi penghambat putusan yang sesuai keinginan rakyat.
"Hasil sidang di lapangan menunjukkan terjadinya kebakaran dan pihak
perusahaan tidak menyiapkan sarana pra sarana terkait pencegahan dan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lokasi. Kita akan tunggu dulu
30 Desember apa yang akan terjadi," ujarnya, Senin (28/12/2015)
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT.
Bumi Mekar Hijau sebesar 7,9 Triliun Rupiah. PT Bumi Mekar Hijau diduga
menyumbang kebakaran lahan gambut 20 ribu hektar pada 2014. Kemudian
tahun ini, kembali diduga menyumbang puluhan ribu hektar kebakaran
lahan, sehingga izinnya dibekukan pemerintah. Rencananya, putusan
perkara akan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera
Selatan (Sumsel) pada 30 Desember mendatang.
Editor: Sasmito
- PT BMH
- PT. Bumi Mekar Hijau
- KLHK
- gugatan PT BMH
- karhutla 2015
- Karhutla
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!