HEADLINE

Jika Lemahkan KPK, Jokowi Terbitkan Ampres

"Jokowi bisa membatalkan pembahasan tersebut dengan menerbitkan amanat presiden (ampres)"

Wydia Angga

Jika Lemahkan KPK, Jokowi Terbitkan Ampres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak akan menyetujui revisi Undang-Undang KPK jika pasal yang diajukan DPR melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, Jokowi bisa membatalkan pembahasan tersebut dengan menerbitkan amanat presiden (ampres). "Jadi saya kira yang harus diperhatikan kawan-kawan di DPR yang mengambil inisiatif (revisi UU KPK) ini. Sebab bisa saja presiden tidak meneruskan atau mengeluarkan ampres, kalau memang presiden merasa upaya ini melemahkan KPK," jelas Teten kepada wartawan, Minggu, 13 Desember 2015.  

Namun hingga kini, kata Teten, Istana belum membahas pilihan tersebut lantaran masih menunggu draf dari DPR. "Poin-poin pokok yang sekiranya tidak disetujui Presiden belum dibicarakan, nanti tentu akan disampaikan setelah DPR selesai. Saat ini masih menunggu DPR, saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR. Tentu pemerintah sudah punya konsep," tambah Teten. 

Revisi Undang-undang KPK masuk dalam program legislasi nasional 2015 sebagai usulan DPR. Dalam pasal-pasal usulan DPR, KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan penindakan korupsi. Selain itu, masa tugas KPK dibatasi 12 tahun sejak aturan itu diundangkan, lalu KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar.


Poin revisi lain, KPK diminta mengangkat empat orang dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK. Selain itu, DPR juga menghapus kewenangan penuntutan.

 

  • KPK
  • revisi UU KPK
  • teten masduki
  • amanat presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!