BERITA
Gugatan Terhadap PT BMH Ditolak , KLHK Ajukan Banding
"Hakim menolak gugatan KLHK. Hakim berpendapat tidak terjadi kerusakan lingkungan karena lahan masih bisa ditanami. "
KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding atas
putusan pengadilan yang menolak gugatan terhadap PT Buji Mekar Hijau.
Juru Bicara KLHK, Eka Widodo Sugiri optimistis akan memenangkan gugatan
yang akan diajukan pekan depan.
"Kita menghormati dan tak akan mengomentari keputusan majelis hakim,
karena beliau punya pertimbangan sendiri, tapi ada undang undang yang
mengatur ini kami akan banding," kata Eka Widodo Sugiri, Rabu (30/12/2015)
Sebelumnya gugatan 7,9 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau ditolak hakim PN Palembang dalam persidangan hari ini. Hakim berpendapat tidak terjadi kerusakan lingkungan karena lahan yang terbakar masih bisa ditanami.
PT BMH merupakan
perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan, pemasok
bahan baku Asia Pulp and Paper (APP). Perusahaan ini diduga membiarkan
atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya terbakar seluas 20 ribu
hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga
membiarkan lahan konsensinya terbakar. KLHK telah membekukan izinnya.
Editor: Malika
- PT BMH
- gugatan PT BMH
- KLHK
- Karhutla
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!