BERITA

Golkar Kubu Agung Laksono Minta Mahkamah Partai Gelar Munas Bulan Depan

"Periode kepengurusan Munas Riau berakhir besok, sehingga bakal terjadi kekosongan kepemimpinan."

Ninik Yuniati

Golkar Kubu Agung Laksono Minta Mahkamah Partai Gelar Munas Bulan Depan
Ketua Partai Golkar kubu Ancol Agung Laksono. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Partai Golkar versi Munas Ancol menyatakan menerima keputusan pemerintah mencabut SK kepengurusan kubunya. Ketua Partai Golkar kubu Ancol Agung Laksono menegaskan, putusan tersebut tidak berarti mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali. Kata dia, tampuk pimpinan Partai Golkar yang sah saat ini dipegang kembali oleh kepengurusan hasil Munas Riau periode 2009-2015. Namun, periode kepengurusan Munas Riau berakhir besok, sehingga bakal terjadi kekosongan kepemimpinan. Karenanya, kubu Agung meminta Mahkamah Partai Golkar menggelar musyawarah nasional pada Januari tahun depan. 

"Kami meminta kepada Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang saat sekarang masih sah, sekarang masih dipimpin oleh Muladi, untuk segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan dari kedua kubu terutama dalam upaya melaksanakan munas bersama Partai Golkar dalam bulan Januari tahun 2016. Ini adalah pertanggungjawaban untuk mengisi kekosongan, karena dengan adanya pencabutan ini yang ada adalah kekosongan kepemimpinan DPP Partai Golkar," kata Agung Laksono di rumahnya di Polonia, Jakarta Timur, (31/12/2015).

Hari ini Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut SK kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (nomor 490K/TUN/2015) tanggal 20 Oktober 2015. 

Editor: Malika

  • golkar
  • partai golkar
  • Munas Golkar
  • agung laksono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!