BERITA

Aturan Pelaksana Pungutan BBM Terbentur UU Energi

"Menjadi pesimis bisa rampung karena harus didiskusikan bersama DPR"

Sasmito

Aturan Pelaksana Pungutan BBM Terbentur UU Energi
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai akan mampu membuat aturan pelaksana soal kutipan dana energi dari harga premium dan solar yang akan berlaku 5 Januari mendatang. Pengamat Energi Lucky A Lontoh beralasan aturan pelaksana tersebut cukup mudah untuk dibuat oleh Kementerian ESDM. Namun, kata dia, aturan tersebut akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena bertentangan dengan UU Energi.  

“Kalau sampai di peraturan pelaksana saya kira bisa. Masalahnya adalah ini berhubungan juga dengan peraturan di tingkat undang-undang yang harus didiskusikan dengan DPR. Itu yang saya pesimis bisa diselesaikan dalam waktu lima hari,” ujarnya saat dihubungi dalam program KBR Pagi, Selasa (29/12).

Lucky A Lontoh berharap pemerintah dapat menuntaskan kendala aturan tersebut secepatnya agar kutipan dana energi tidak menjadi ilegal. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memungut 200 hingga 300 rupiah dari setiap liter penjualan BBM untuk dana ketahanan energi. Sehingga, harga premium menjadi Rp 7250 untuk Jawa Bali (di luar Jawa-Bali Rp 7150) dan harga solar menjadi Rp 5950 di semua daerah. 

Editor: Dimas Rizky

  • energi
  • BBM
  • harga
  • kutipan
  • ekonomi
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!