KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai akan mampu membuat aturan pelaksana soal kutipan dana energi dari harga premium dan solar yang akan berlaku 5 Januari mendatang. Pengamat Energi Lucky A Lontoh beralasan aturan pelaksana tersebut cukup mudah untuk dibuat oleh Kementerian ESDM. Namun, kata dia, aturan tersebut akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena bertentangan dengan UU Energi.
“Kalau sampai di peraturan pelaksana saya kira bisa.
Masalahnya adalah ini berhubungan juga dengan peraturan di tingkat
undang-undang yang harus didiskusikan dengan DPR. Itu yang saya pesimis bisa
diselesaikan dalam waktu lima hari,” ujarnya saat dihubungi dalam program KBR
Pagi, Selasa (29/12).
Lucky A Lontoh berharap pemerintah dapat menuntaskan kendala aturan tersebut secepatnya agar kutipan dana energi tidak menjadi ilegal.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memungut 200 hingga 300 rupiah
dari setiap liter penjualan BBM untuk dana ketahanan energi. Sehingga,
harga premium menjadi Rp 7250 untuk Jawa Bali (di luar Jawa-Bali Rp
7150) dan harga solar menjadi Rp 5950 di semua daerah.
Editor: Dimas Rizky