NASIONAL

Yohana Yambise: Hukum Mati Pengedar Narkoba pada Anak dan Perempuan

Yohana Yambise: Hukum Mati Pengedar Narkoba pada Anak dan Perempuan

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) menyatakan kekerasan seks dan peredaran narkoba masih marak terjadi pada kaum perempuan dan anak. 


Menteri PPA Yohana Yambise mengatakan, kekerasan seks dan peredaran narkoba tersebut telah merusak generasi muda. Oleh karena itu ia meminta pelaku kekerasan seks terhadap anak dan perempuan diberi hukuman terberat. Sementara pengedar narkoba pada kaum ibu dan anak dihukum mati.


"Masalah yang sangat memprihatinkan adalah maraknya kejahatan seksual anak dan kejahatan narkoba. Pemerintah mendorong semua pihak bersama-sama memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pemberian hukuman berat pada pelaku kejahatan ini dan kejahatan narkoba. Diharapkan pelaku kejahatan narkoba dihukum mati," ujar Yohana di Jakarta, Senin (22/12).


Mei lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menetapkan darurat kekerasan anak di Indonesia. Hal itu menyusul meningkatnya kekerasan terhadap anak dalam tiga tahun terakhir. 


Pada 2012 telah terjadi lebih dari 2.600 kekerasan terhadap anak. Sementara pada 2013 terjadi lebih dari 3.300 kekerasan. Sedangkan sepanjang Juni hingga Mei 2014, Komnas PA telah menerima lebih dari 250 laporan kekerasan anak. 


Peristiwa paling menggemparkan tahun ini adalah kekerasan seks terhadap sejumlah murid TK Jakarta International School (JIS). Pelakunya diduga bukan hanya petugas kebersihan sekolah tersebut.


Editor: Antonius Eko 


  • Yohana Yambise
  • Narkoba
  • perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!