NASIONAL

Syarat Lengkap Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

"KBR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/12) ini membuka pendaftaran calon Hakim Mahakamah Konstitusi. Para calon akan menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva. Pendaftaran ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.0"

Dimas Rizky

Syarat Lengkap Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
MK, hakim konstitusi

KBR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/12) ini membuka pendaftaran calon Hakim Mahakamah Konstitusi. Para calon akan menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva. Pendaftaran ditutup 17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun

Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas ermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi , dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

Pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke [email protected], atau [email protected].

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • MK
  • hakim konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!