NASIONAL

Ratusan Ribu ABK Menganggur Gara-gara Peraturan KKP

"Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyatakan ada sekitar 500 ribu Anak Buah Kapal (ABK) di seluruh Indonesia yang menganggur."

Ratusan Ribu ABK Menganggur Gara-gara Peraturan KKP
Susi Pudjiastuti, penangkapan ikan

KBR, Jakarta - Sejumlah asosiasi nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyatakan ada sekitar 500 ribu Anak Buah Kapal (ABK) di seluruh Indonesia yang menganggur. 


Ketua DPP HNSI Yussuf Solichein mengatakan, banyaknya ABK yang menganggur lantaran keluarnya Peraturan Menteri Perikanan No 56 tentang penghentian izin usaha penangkapan ikan dan juga Permen no 57 tentang larangan bongkar muat di laut. Sehingga banyak perusahaan perikanan di Indonesia tidak beroperasi. 


Kata Yussuf, meski HNSI mendukung peraturan menteri tersebut, namun ada sejumlah kebijakan yang tidak menguntungkan nelayan di Indonesia.


"Tidak semua alih muatan di laut merugikan negara. Justru bagi perusahaan perikanan sangat efektif dan efisien. Kalau satu kapal katakanlah dari Muara Baru ke Arafura atau Laut Cina Selatan kembali lagi ngisi bensin lagi berangkat, tidak efisien,” ujar Yussuf Solichein di kantornya, Kamis (11/12). 


Yussuf Solichein meminta pemerintah meninjau ulang kembali Permen tersebut. Menurut dia, jika ada kebijakan yang tidak berpihak diharapkan untuk dihapus. Namun, jika ada kebijakan yang mendukung pencurian ikan bisa dipertahankan. Dia juga meminta pemerintah melibatkan nelayan dan juga pengusaha ikan dalam merumuskan kebijakan. 


Ancam Demo 


Sementara itu, HNSI mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah tidak meninjau kembali Peraturan Menteri Perikanan tentang alih muat kapal di atas laut. 


Yussuf Solichein mengatakan,  telah mengirimkan surat kepada Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai peninjauan kembali aturan tersebut. Menurut dia, larangan alih muat kapal tidak adil terhadap nelayan di Indonesia. HNSI menunggu sikap menteri hingga 2 pekan mendatang.


"Kami sangat mendukung peralihan muatan ikan yang dikirim ke luar negeri. Tapi kami sangat menolak kapal ikan yang mengirimkan ke dalam negeri sesuai dengan aturan. Kalau pemerintah takut ikan dibawa ke luar negeri dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya. 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penghentian alih muatan kapal ikan (transshipment) di tengah laut. Kebijakan ini diteruskan oleh Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Perikanan No 57.


Editor: Antonius Eko 


  • Susi Pudjiastuti
  • penangkapan ikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!