KBR, Jakarta- Pemerintah menegaskan tidak akan mempertimbangkan kembali remisi kepada Polycarpus Budihari Priyanto meskipun mendapat desakan dari masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beralasan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ditambah lagi, Polycarpus juga telah menjalani 2/3 dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
"Sebetulnya dia kan hukumannya awalnya 2 kali PK. Pertama 18 tahun, kemudian perubahannya 14 tahun. Nah di 2/3 itu sebenarnya 2012, masih dalam proses hukum. Jadi saya kira inilah waktunya yang tepat dan kita sudah mempertimbangkan banyak hal," jelas Yasonna Laoly di Istana Jakarta
Yasonna Laoly menambahkan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan semangat lembaganya yang bertujuan membina narapidana. Dia menyarankan bagi masyarakat yang ingin menuntut pelanggar HAM dihukum berat seharusnya hal tersebut dilakukan di pengadilan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto. Remisi tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Editor: Antonius Eko