NASIONAL

Menkumham Belum Akan Kaji Pembebasan Pollycarpus

"KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan mengkaji ulang pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus. PB itu akan dikaji ulang jika ditemui kesalahan."

Khusnul Khotimah

Menkumham Belum Akan Kaji Pembebasan Pollycarpus
Ham, munir, pollycarpus

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan mengkaji ulang pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus. PB itu akan dikaji ulang jika ditemui kesalahan.

Misalnya jika kasus korupsi maka rekomendasi datang kepolisian, KPK atau dari Kejaksaan Agung. Jadi jika kejahatan yang dilakukan Pollycarpus ternyata di kemudian hari masuk dalam kategori kejahatan luar biasa maka barulah pembebasannya dikaji ulang.

“Terpidana itu mempunyai hak untuk pembebasan bersyarat dan juga remisi. Kalau Pollycarpus yang salah maka baru kita kaji ulang. Bukan undang-undangnya yang kita kaji ulang. Satu lagi dia tidak termasuk PP No. 99. PP No. 99 kan termasuk ordinary crime. Kalau dia tidak termasuk dalam kategori itu," kata Yasonna Laoly di Gedung DPR Jakarta, Selasa (2/12).

Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 yang dimaksud Yasonna itu mengatur tentang pengetatan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas dan asimilasi.

Ia pun menegaskan pemberian bebas bersyarat terhadap Pollycarpus sudah sesuai dengan aturan. Terkait penilaian bahwa pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus mencederai keadilan, ia menilai hal tersebut sangatlah relatif.

Pollycarpus didakwa menyusupkan racun arsenik ke makanan pejuang HAM Munir. Dia bebas pekan lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Pollycarpus kala itu adalah pilot maskapai Garuda Indonesia. Polly seharusnya mendapatkan hukuman penjara selama 14 tahun.

Dia mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga hanya menjalani 2/3 masa hukuman atau hanya 8 tahun penjara. Kementerian Hukum dan HAM beralasan Polly telah memenuhi persyaratan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Ham
  • munir
  • pollycarpus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!