NASIONAL

Mahfud Suroso Dituntut 20 Tahun Penjara

Mahfud Suroso Dituntut 20 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Tersangka kasus korupsi Hambalang Machfud Suroso dituntut 20 tahun penjara. Machfud Suroso bersama Tubagus Muhammad Nur, Dedi Kusdinar dan Andi Malarangeng dalam kurun September sampai Maret 2009 sampai 2011 terbukti  merugikan negara hingga Rp 464 miliar. 


Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, atas keuntungan yang didapat Mahfud, jaksa KPK menuntut Dirut PT Dutasari Citralaras itu dengan pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi. 


Awal Agustusm Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso ditahan KPK. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 November 2013. 


Machfud diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bukti keterlibatan Machfud lantaran ia menggelembungkan harga dalam proyek tersebut dengan subkontrak Adhi Karya dan Wijaya Karya.  


Editor: Antonius Eko 

  • korupsi
  • hambalang
  • mahfud suroso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!