NASIONAL

Lebih Dari 9.000-an Narapidana Dapat Remisi Natal

Lebih Dari 9.000-an Narapidana Dapat Remisi Natal

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap 9.000-an narapidana.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan remisi paling banyak diberikan satu bulan. Sedangkan remisi terendah 15 hari. Ia juga memastikan tidak ada koruptor yang diberi remisi.

"Ada hampir 9.000 orang (yang diberi remisi). Ibu Miranda (koruptor) kan diajukan tapi tidak ada remisi, ditolak ya. Kalau yang lain yang kecil-kecil ya kasian dong. Saya nggak tahu datanya, pokonya saya dikasih data yang pasti Miranda nggak ada. Saya nggak tahu yang dari daerah ya. Kalau dari Jakarta tidak ada. Kalau dari daerah hanya yang kecil-kecil yang kepeleset," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (24/12).

Sebelumnya dikabarkan 12 narapidana asing yang dipenjara di Bali juga mendapat remisi Natal. Salah satu yang mendapat remisi tersebut adalah penyeludup narkoba asal Australia Rene Lawrence.

Sebelumnya ia divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 milliar. Total narapidana di Bali yang mendapat remisi adalah 63 orang. Sementara itu Kemenkumham juga memberikan remisi untuk 381 narapidana di Jawa Tengah dan 664 narapidana di Jakarta.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • remisi
  • natal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!