NASIONAL

KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau

"KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami keterlibatan bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014. Saat ini Zulkifli menjadi Ketua MPR."

KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau
korupsi hutan, zulkifli hasan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami keterlibatan bekas Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014. Saat ini Zulkifli menjadi Ketua MPR.

Sebelumnya Zulkifli disebut dalam dakwaan Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014. Zulkifli disebut  menyetujui revisi kawasan hutan untuk diubah menjadi kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kawasan yang diajukan diperuntukan untuk jalan Tol jalan Provinisi dan perkebunan untuk rakyat miskin. Mengetahui adanya pengajuan itu terdakwa gulat Manurung mencoba menemui Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun meminta bantuan agar areal sawit miliknya masuk dalam revisi kawasan hutan tersebut. Atas tindakannya tersebut Gulat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan meski nama Zulkifli ada dalam dakwaan, tidak serta-merta bisa dijadikan tersangka. Kata dia KPK butuh banyak alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kita harus lihat dulu ya siapa yang ambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang, kemudian kita dalami dan telusuri, kemudian begini, bahwa tidak harus orang yang diperiksa KPK, itu tiba-tiba menjelma jadi tersangka harus ada alat bukti yang mendasari untuk menetapkan orang sebagai tersangka,” kata Abraham di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • korupsi hutan
  • zulkifli hasan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!