NASIONAL

Izinkan Koruptor S2, Kemenkumham Panggil Kalapas Sukamiskin

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait pemberian izin kuliah S2 pada terpidana koruptor. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Kemenkum"

Izinkan Koruptor S2, Kemenkumham Panggil Kalapas Sukamiskin
kemenkumham, lapas sukamiskin, koruptor

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (4/11).  terkait pemberian izin kuliah S2 pada terpidana koruptor. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Menurutnya pemberian kuliah S2 pada tepidana koruptor tidak tepat.


"Ya hari ini saya panggil Kanwil Jawa Barat sama Kadiv dan Kalapasnya. Yang kita tahu itu justru diberi S1 bukan S2. S1 juga buat koruptor, untuk orang-orang yang susah," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (3/12).


Sebelumnya dikabarkan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Universitas Pasundan (Unpas) menandatangani nota kesepahaman terkait pemberian kesempatan kuliah S2 untuk terpidana koruptor. Nantinya kuliah akan dilakukan di dalam Lapas Sukamiskin. 


Lapas tersebut dihuni  26 koruptor. Di antaranya terpidana kasus proyek hHmbalang, Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus impor daging sapi Luthfi Hasan, dan terpidana Suap di SKK Migas Rudi Rubiandini. Para koruptor ini dikenakan biaya Rp 30 juta untuk kuliah dan bimbingan di lapas.


Editor: Antonius Eko 

  • kemenkumham
  • lapas sukamiskin
  • koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!