NASIONAL

GKI Yasmin: Walikota Bogor Jangan Campuri Urusan Gereja

GKI Yasmin: Walikota Bogor Jangan Campuri Urusan Gereja

KBR, Jakarta - Jemaat GKI Yasmin mendesak Walikota Bogor Bima Arya tidak ikut campur dalam urusan internal Gereja Kristen Indonesia. Sebelumnya, Bima Arya menyatakan bahwa GKI Yasmin Bogor sudah dihapus.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, putusan Mahkamah Agung tidak ada hubungannya dengan kondisi internal GKI. Bona juga menyayangkan aksi Bima yang bertemu GKI Pengadilan, gereja induk GKI Yasmin, akhir pekan lalu.

"Tidak ada putusan pengadilan ataupun Ombudsman yang harus dibatalkan karena situasi internal GKI," terang Bona dalam konferensi pers di Bidakara, Jakarta, Senin (22/12) siang.

"Jadi kami ingatkan Bima Arya jangan campuri urusan gereja. Tanggungjawab dia adalah melaksanakan putusan MA dan rekomendasi Ombudsman," tambah Bona.

Bona menambahkan, hari ini, GKI Yasmin akan melayangkan surat pernyataan ke Walikota Bogor Bima Arya, Menteri Agama, Ombudsman, dan Komnas HAM. Surat ini mengutip putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman.

Surat ini menantang surat Bima Arya kepada Menteri Agama pekan lalu. Dalam suratnya itu, Bima mengklaim sudah melaksanakan putusan MA. Surat Bima, kata Bona, hanya menyalin argumen lama Diani Budiarto dan 'melanjutkan pembangkangan hukum'.

Walikota Bogor, Bima Arya, hari ini menyatakan GKI Yasmin sudah dihapus. Dia juga menyatakan tidak akan ada perayaan Natal di gereja Yasmin. Hal dia dia katakan setelah bertemu GKI Pengadilan.

Kata Bona, tidak ada gereja GKI lain yang bisa menghapus GKI Yasmin, termasuk GKI Pengadilan. Sebab, keputusan pendirian dan pembubaran gereja hanya dilakukan oleh Forum Rapat Kerja Majelis Sinode GKI.

"Rapat kerja forum tersebut pads tahun 2013 menyatakan GKI Yasmin itu eksis," tegas Bona.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Yasmin
  • gereja
  • bogor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!