NASIONAL

Formappi: UU MD3 Abaikan DPD, Perlu Digugat ke MK

"Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). DPD dalam waktu dekat berencana akan menggugat UU MD3 yang baru saja direv"

Yudi Rahman

Formappi: UU MD3 Abaikan DPD, Perlu Digugat ke MK
UU MD3, Formappi, DPD, koalisi, Mahkamah Konstitusi

KBR, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

DPD dalam waktu dekat berencana akan menggugat UU MD3 yang baru saja direvisi DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan revisi UU MD3 yang baru saja disahkan belum sempurna dan hanya mengakomodir kebutuhan dua koalisi saja. Kebutuhan DPD belum sepenuhnya terwakilkan dalam revisi UU tersebut.

"Kita mendukung sekali langkah (uji materi) itu, karena revisi kan sangat terbatas sekali dan sarat kepentingan. Jadi saya pikir banyak hal perlu dilihat kembali," kata Lucius Karus.

Peneliti Formappi Lucius Karus menambahkan, revisi UU MD3 yang disahkan ini seharusnya memperkuat parlemen dalam jangka panjang.

"Undang-undang tidak bisa dibuat hanya untuk kebutuhan sesaat. Yang mereka (DPR) lakukan hanya menjawab kebutuhan sesaat mereka, islah dua koalisi saja. Mereka tidak berpikir bagaimana membangun parlemen yang kuat dengan undang-undang itu. Padahal kita berharap UU MD3 itu bisa mendorong parlemen yang kuat," lanjut Lucius Karus.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengusulkan 13 pasal yang merupakan isi dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi UU MD3. Namun hingga hasil revisi disahkan di sidang paripurna DPR Jumat malam kemarin, usulan DPD itu tidak diterima.

Anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk menguji keabsahan hasil revisi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Agus Luqman

  • UU MD3
  • Formappi
  • DPD
  • koalisi
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!