NASIONAL

Disetujui DPR, Maret Pemerintah Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo

Disetujui DPR, Maret Pemerintah Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo

KBR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menganggarkan Rp 781 miliar untuk dana talangan korban lumpur Lapindo. Dana itu untuk menggati rugi sisa pembayaran warga Porong Jawa timur yang terdampak lumpur Lapindo.

Juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum Joko Mursito mengatakan, pihaknya tengah menunggu persetujuan DPR untuk APBN Perubahan 2015. Bila disetujui, kata dia, pemerintah akan segera membayarkan ganti rugi pada Maret tahun depan.

"Di APBN perubahan, baru mungkin sekitar Februari. Kita harapkan akhir Maret sudah bisa untuk mulai pembayarannya," kata Joko Mursito, (29/12).

Joko Mursito menambahkan pemerintah nantinya akan membentuk tim untuk bernegosiasi dengan PT Minarak Lapindo. Kata dia, bila PT Minarak tidak mampu membayar, maka pemerintah akan mengambil alih aset perusahaan tersebut.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • DPR
  • lapindo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!