NASIONAL

Belum Kantongi IMB, Jemaat Paroki St Johanes Parung Tetap Natalan di Gereja

Belum Kantongi IMB, Jemaat Paroki St Johanes Parung Tetap Natalan di Gereja

KBR, Jakarta - Jemaat Gereja Paroki Santo Johanes Baptista di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung dipastikan bakal menggelar ibadah Natal tahun ini di gereja mereka. "Saya sudah koordinasi dengan kepolisian dan sifatnya hanya pemberitahuan,” kata salah satu jemaat gereja, Hendrikus Masan Hena. Gereja ini sempat disegel pada 2012 lalu oleh Pemkab Bogor lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hendrikus Masan Hena bercerita, jemaat tetap bisa beribadah Natal meski gereja disegel karena warga tak keberatan dengan kegiatan ibadah. Selain itu, bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin juga mengizinkan jemaat beribadah, meski gereja tanpa IMB. “Sudah hampir dua tahun ibadah berjalan baik-baik saja. Dan kita sudah dua kali merayakan Natal dan Paskah. Jadi kalau soal izin, itu adalah bagaimana izin membangun,”  ungkapnya.

Hendrik menambahkan, hubungan antara jemaat gereja dengan warga sekitar sangat harmonis. Bahkan warga tak jarang membantu pelaksaan ibadah. “Kita dengan warga setempat membaur, mereka mau membantu".

Sampai saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja belum disahkan oleh Pemkab Bogor. IMB macet di tangan Kepala Desa Waru yang hingga kini tidak mau menandatangani dukungan warga atas pembangunan rumah ibadah. Kepala desa menilai warga masih ada yang tak setuju dengan pendirian gereja. “Alasannya tidak jelas,” kata Hendrikus. “Dia hanya bilang masih ada orang yang pro dan kontra, jadi tidak bisa ambil kebijakan. Tapi yang penting kami bisa beribadah dengan lancar.”

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tahun 2006 tentang Pendirian Tempat Ibadah, jemaat yang ingin mendirikan gereja harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya mengumpulkan 60 tanda tangan dari warga sekitar gereja yang berlainan agama.

 

Kronologi Penyegelan

Hingga saat ini sebetulnya Gereja Paroki Santo Johanes Baptista Parung masih berstatus disegel, juga tak punya IMB. Pada 25 Mei 2012, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor mengeluarkan surat teguran pertama. Lantas pada 4 Juni 2012, Pemkab Bogor mengeluarkan peringatan kedua. Pada 15 Juni 2012, peringatan ketiga dikeluarkan. Tiga surat peringatan itu lantas dibalas secara tertulis ke pengurus gereja.

Selama proses tersebut, terjadi pertemuan antara pihak pengurus gereja dan pejabat Pemkab Bogor. Dari situ diketahui bahwa proses perizinan IMB terganjal pengesahan dari Kepala Desa Waru dan Ketua FKUB Kabupaten Bogor. Sementara instansi-instansi lain sudah menyetujui dan menandatangani syarat pendirian rumah ibadah. Di dalamnya termasuk tanda tangan 13 kepala desa di sekitar Kacamatan Parung yang mendukung keberadaan gereja, juga tiga kepala desa yang berbeda kecamatan di sekitar gereja. Bahkan surat dukungan warga di sekitar lokasi gereja berjumlah lebih dari 200 orang sudah ditanda tangani oleh RT dan RW setempat.

Penyegelan akhirnya dilakukan pada 6 Agustus 2012 yang didahului dengan pengiriman surat pemberitahuan Penyegelan dengan No. 503/675. Surat diterima langsung oleh Romo Al. Simbol Gaib Pratolo. Namun, Romo Paroki menolak menanda tangani berita acara penyegelan.

Satpol PP tetap menyegel gereja dengan menggunakan properti polisi yaitu garis pembatas kuning. Ini artinya umat dilarang untuk beribadah dan menjalankan kegiatan keagamaan suatu hal yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Editor: Citra Dyah Prastuti

  • Gereja Paroki Santo Johanes Baptista
  • Parung
  • intoleransi
  • natal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!