NASIONAL
Babak Baru Kasus GKI Yasmin Bogor
KBR, Jakarta - Kasus pelarangan beribadah kelompok Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kota Bogor Jawa Barat memasuki babak baru. Gereja mereka tidak dibuka, bahkan perkumpulan GKI Yasmin dibubarkan.
Sementara, Walikota Bogor Bima Arya yang saat kampanye tahun lalu menjanjikan akan menyelesaikan persoalan GKI Yasmin, ternyata itu tidak dilakukan. Bima menyatakan tidak bisa membuka gembok gereja yang telah usang.
Berikut isi pernyataan GKI Yasmim terkait hal itu:
Sehubungan dengan beberapa perkembangan terkini dalam upaya kami, jemaat GKI Yasmin, mencari keadilan terkait hak hukum dan hak konstitusional kami untuk beribadah di gereja kami sendiri yang sah, kami menyampaikan beberapa hal berikut ini:
1. Bahwasanya ternyata Bima Arya selaku Wali Kota Bogor yang baru secara sadar memilih untuk mengikuti jejak pelanggaran hukum dan pembangkangan hukum yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh pendahulunya, Diani Budiarto, yang secara melawan hukum telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi WAJIB (lihat UU Ombudsman) yang memerintahkan Wali Kota Bogor untuk mencabut surat pembekuan IMB gereja GKI di Taman Yasmin (MA) dan memerintahkan untuk mencabut SK Wali Kota Bogor 11 Maret 2011 yang isinya mencabut IMB gereja GKI di Taman Yasmin.
2. Bahwasanya poin 1 diatas dapat dilihat dari surat Bima Arya kepada Menteri Agama RI yang diterima Menteri Agama per tanggal 16 Desember 2014 yang lalu yang dibacakan Menteri pada perwakilan jemaat GKI Yasmin, GKI Pengadilan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia pada 16 Desember yang lalu juga (surat terlampir dalam email ini)
3. Bahwasanya dalam pertemuan dengan Menteri Agama tersebut, pada 16 Des 2014 yang lalu, ada 2 (dua) hal utama yang disampaikan Menteri Agama:
a. Adanya surat Bima Arya kepada Menteri Agama yang kemudian dibacakan satu persatu isinya oleh Menteri Agama
b. Adanya informasi bahwa GKI Yasmin telah dibubarkan oleh GKI Pengadilan dan oleh karenanya pemerintah menganggap putusan MA dan Ombudsman RI tidak lagi perlu dilaksanakan
4. Terkait dengan butir 3 (a) diatas, pada saat pertemuan kami telah menjawab satu persatu hal yang disampaikan Bima Arya, yang pada dasarnya sebenarnya adalah pengulangan (copy paste) dari semua argumen pembangkangan hukum yang selama bertahun-tahun disampaikan oleh Diani Budiarto. Penjelasan lisan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pengiriman surat resmi gereja merespon surat Bima Arya kepada Menteri Agama yang kami tujukan pada Menteri Agama dengan tembusan sekaligus ke beberapa pihak seperti Presiden, Mendagri, Walikota Bogor, Gubernur Jabar, Ombudsman RI, Mensesneg, Seskab dll. Surat GKI Yasmin tersebut juga kami lampirkan dalam email ini.
Lebih jauh tentang butir 3 (a) diatas, sebagaimana secara lebih lengkap telah kami uraikan dalam surat gereja pada Menteri Agama, dapat kami sampaikan bahwa klaim sepihak walikota (yang diulang-ulang) soal bahwa walikota telah menjalankan putusan MA 9 Des 2009 adalah tidak benar dan justru menjadi sebab mengapa OMBUDSMAN RI menyatakan dalam salah satu bagian putusannya (rekomendasi WAJIB) bahwa walikota bogor dianggap tidak mematuhi putusan MA dan oleh karenanya tindakan walikota yang malah mencabut IMB GKI Yasmin dengan SK 11 Maret 2011 adalah perbuatan maladministrasi, melawan hukum dan melawan kewajiban hukum untuk mentaati putusan MA.
Terkait dengan fitnah pemalsuan, yang juga merupakan fitnah yang diproduksi ulang bertahun-tahun, kembali kami mengingatkan bahwa OMBUDSMAN RI dalam dokumen akhir pemeriksaannya dalam kasus GKI Yasmin, yang ditujukan pada PRESIDEN RI dan DPR RI per tanggal 12 Oktober 2014 telah secara gamblang menyatakan bahwa "alasan walikota bogor tidak mentaati rekomendasi wajib Ombudsman 8 Juli 2011 dengan mengkaitkan IMB gereja dengan persidangan MUNIR KARTA (ketua RT, bukan warga jemaat GKI Yasmin) adalah TIDAK DAPAT DITERIMA karena dokumen yang diperiksa di persidangan Munir Karta TIDAK DIGUNAKAN GEREJA DALAM PERMOHONAN IMB gereja sehingga Walikota tetap WAJIB mencabut SK 11 Maret 2011 yg dikeluarkannya".
Terkait dengan Fatwa MA 1 Juli 2011 yang dikeluarkan MA, kami sampaikan bahwa walikota Bogor terus menerus mengulang-ulang BUTIR 5 dari Fatwa yang sebenarnya adalah sebuah OPSI/PILIHAN, yang boleh diambil GKI Yasmin ataupun tidak. Bila GKI Yasmin merasa butuh ganti rugi uang maka bisa saja mengajukan perkara ke pengadilan perdata (yg berwenang mengadili soal ganti rugi) namun sekali lagi kami tegaskan GKI Yasmin TIDAK MENCARI KOMPENSASI UANG dan oleh karenanya GKI yasmin secara sadar tidak mengajukan perkara ke pengadilan perdata namun mengadukan masalah SK Walikota 11 Maret 2011 (yang mencabut IMB GKI di Taman Yasmin) itu ke OMBUDSMAN RI dan oleh OMBUDSMAN RI, SK Wali Kota tersebut telah dinyatakan melawan hukum dan harus dicabut.
Dalam hal Fatwa ini, Walikota menutupi kenyataan bahwa di Poin 3 FATWA yang sama, ada penegasan MA bahwa setiap pihak yang berperkara WAJIB melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini berarti, dalam soal putusan MA 9 Des 2009 yang memenangkan GKI di Taman Yasmin, Wali kota WAJIB mentaatinya dan bukan berkelit dengan memaksa GKI Yasmin mengajukan perkara baru ke pengadilan bila tidak menerima pencabutan IMB. Mohon dilihat kembali juga Rekomendasi WAJIB Ombudsman RI 8 Juli 2011 yang juga telah memeriksa Fatwa MA tersebut dalam kaitannya dengan kasus GKI Yasmin dan telah menegaskan bahwa memang Wali Kota harus mentaati putusan MA 9 Des 2009 juga.
5. Terkait dengan butir 3 (b), dapat kami tegaskan beberapa hal berikut:
a. bahwa pola-pola memecah belah kelompok masyarakat yang dianggap tidak patuh pada penguasa negara adalah tindakan yang lumrah sejak jaman Orde Baru, dimana kritik dibungkam dan semua yang melawan kebijakan negara yang tidak adil akan direpresi termasuk dengan cara merusak dari dalam organisasi yang dianggap melawan itu sendiri. NU pernah mengalaminya di bawah Almarhum Gus Dur, Gereja HKBP pun di tahun 90 an awal pernah mengalaminya, karena dianggap kritis terhadap rezim Soeharto
b. Menukik pada persoalan intoleransi atas nama agama, kasus Gereja HKBP Ciketing yang meletup lebih dulu dibandingkan kasus GKI Yasmin, menjadi contoh bagaimana pemerintahan SBY membungkam jemaat HKBP Ciketing yg didukung lintas iman dengan cara memakai tangan petinggi gereja HKBP sendiri (Ephorus). Akibatnya perjuangan HKBP Ciketing berhenti, mereka direlokasi namun hinggal kini gereja yang dijanjikan tidak juga diberikan
c. Pemerintah masa SBY menghadapi hal yang mirip di kasus GKI Yasmin dimana jemaat dan kelompok lintas iman berteguh agar putusan MA dan rekomendasi WAJIB OMBUDSMAN RI dilaksanakan. Menghadapi hal ini, pemerintahan SBY mencoba memecah GKI Yasmin dengan menekannya melalui Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI, melalui TB SILALAHI. Pengurus gereja GKI Yasmin pun diberitakan dibubarkan oleh GKI sendiri. Namun perjuangan GKI Yasmin dan kelompok lintas iman TIDAK BEHENTI. Terkait hal ini, kami lampirkan Liputan Jurnalistik dari Majalah TEMPO yang ungkap upaya pemberangusan perjuangan GKI Yasmin ini, edisi 2013, dibawah judul: "Jejak TIOPAN di Gereja Yasmin" (terlampir di email ini)
d. Karena merasa gagal menghabisi perjuangan GKI Yasmin dengan tangan BPMS GKI maka strategi baru kini dilakukan dengan memakai tangan GKI Pengadilan Bogor yang menurut sejarahnya memang adalah gereja yang "melahirkan" GKI Yasmin. Pemerintah Bogor di bawah Diani bersepakat dengan GKI Pengadilan untuk merenovasi gedung gereja GKI Pengadilan dengan SYARAT pelaksanaan putusan MA dan Ombudsman RI terkait gereja GKI di Taman Yasmin TIDAK LAGI DITAGIH DAN DIPERSOALKAN. Sayangnya GKI pengadilan MENERIMA hal ini. Kami lampirkan TRANSKRIP rapat di jakarta yang dihadiri diantaranya wali kota bogor Bima Arya, Dirjen Biman Kristen, Dirjen Kesbangpol Kemdagri dll, dimana pada satu bagian dalam transkrip itu menyebut ucapan Dirjen Kesbangpol Kemdagri (Tanri Balelamo) bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama (masa Surya Dharma Ali) telah memberikan bantuan uang cukup besar dengan maksud agar GKI Yasmin tidak lagi ada. TRANSKRIP Percakapan kami lampirkan di email ini
Oleh karena itu, berkait dengan pernyataan Bima Arya bahwa gereja tidak akan dibuka karena GKI Yasmin tidak ada lagi, kami mengingatkan walikota bahwa porsi kewenangan walikota BUKAN mengurusi masalah internal GKI (gereja). Kami berharap walikota fokus pada kepatuhan dirinya selaku kepala daerah untuk melaksanakan putusan MA dan Ombudsman sebab putusan MA dan Ombudsman tidak bergantung pada situasi internal GKI.
Bila sebuah rumah milik suami istri dirampok dan perampoknya di vonis 5 tahun penjara maka si penjahat harus tetap mendekam di penjara sesuai putusan pengadilan MESKIPUN MISALNYA USAI VONIS SANG KORBAN YANG ADALAH SUAMI ISTRI TERNYATA BERCERAI. Hal yang sama harus dipahami Bima Arya dalam kasus GKI Yasmin
Dengan semua hal diatas kami sampaikan bahwa GKI Yasmin dengan didampingi kawan-kawan LINTAS IMAN seperti The WAHID Institute, LBH Jakarta, KontraS, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Setara Institute dll akan mencoba beribadah di gereja GKI Yasmin yang sah pada 25 Desember 2014 pagi, yang akan datang
Semoga Tuhan menjaga kita semua
Editor: Pebriansyah Ariefana
- gki yasmin
- jokowi
- natal
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!