NASIONAL

Aktivis HAM Tuntut Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

"Komunitas Aksi Solidaritas Munir mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Senin (8/12). Komunitas terdiri dari sejumlah aktivis HAM, seperti Imparsial dan Kontras."

Evelyn Falanta

Aktivis HAM Tuntut Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
munir, ham, pollycarpus

KBR, Jakarta - Komunitas Aksi Solidaritas Munir mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Senin (8/12). Komunitas terdiri dari sejumlah aktivis HAM, seperti Imparsial dan Kontras. 


Aktivis Komite Solidaritas Munir Poengky Indrarti mengatakan somasi ini untuk menuntut pemerintah segera mencabut pembebasan bersyarat yang diberikan Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir.


"Minta dalam somasi tersebut agar menteri segera mencabut putusan untuk pembebasan bersyarat. Nah, jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan mengajukan gugatan. Somasi sebelum kita melakukan gugatan, artinya kita memberikan peringatan. Nah, kita mengharapkan jawaban dari Menteri," tegas Poengky Indrarti


Poengky Indrarti menambahkan selain somasi,  mereka juga bakal menuju Istana Kepresidenan untuk mengajukan petisi terkait janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir. 


Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM bakal menindaklanjuti somasi yang diajukan Komite Solidaritas Munir tentang permintaan pencabutan pembebasan bersyarat Pollycarpyus selaku pembunuh Munir.


Juru Bicara Kemenkumham Rahmat Renaldy mengatakan pihak Dirjen Pemasyarakatan akan mempelajari kembali surat pembebasan bersyarat Polly.


"Jikalau memang itu berkaitan dengan substansi pemberian pembebasan bersyarat ini yang akan disomasi, nah nanti langkah apa penilaian itu. Apakah nanti lebih spesifik Direktorat Jendral Pemasyarakatan akan mempelajari apakah kebijakan yang diambil ini sudah tepat dan benar. Dan jikalau memang ada hal-hal yang dimungkinkan ada kesalahan itu nanti bisa kita tinjau kembali," kata Rahmat. 


Rahmat Renaldy menambahkan somasi yang diajukan tersebut akan langsung disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. 


Editor: Antonius Eko 


  • munir
  • ham
  • pollycarpus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!