NASIONAL

7 Masalah Lingkungan di Kabupaten Malang

7 Masalah Lingkungan di Kabupaten Malang

KBR, Jakarta - Kabupaten Malang, Jawa Timur kini masih berbenah untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Setidaknya ada 7 permasalahan lingkungan yang dihadapi kabupaten seluas 351.872,62 ha itu.

Malang menghadapi masalah pengendalian pencemaran udara yang disebabkan pengelolaan sampah yang belum tertangani secara optimal. Selain itu pelayanan persampahan karena keterbatasan infrastruktur dan jangkauan juga jadi masalah.

Lainnya adanya degradasi kualitas lingkungan akibat alih fungsi lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek ekologis. Meski mempunyai luasan kawasan yang sebagian besar kawasan dataran tinggi, ternyata Malang juga masih kekurangan ruang terbuka hijau. Selain itu adanya menurunan kualitas air baku DAS Brantas.

Sehingga kebutuhan air bersih untuk daerah yang belum terjangkau pelayanan PDAM karena terkendala oleh kondisi geografis wilayah. Terakhir karakter masyarakat yang beragam dan berada pada fase transisi antara kebiasaan hidup di perkotaan dan perdesaan.

Perilaku masyarakat yang masih memanfaatkan sungai sebagai tempat aktivitas keseharian menimbulkan dampak negatif bagi kualitas air sungai. Air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat menambah beban pencemaran bagi sungai, sehingga diperlukan upaya untuk merubah perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.

Dengan permasalahan itu, Malang mempunyai terobosan untuk memperbaiki tata lingkungannya. Ada 8 hal yang dilakukan Kabupaten Malang untuk menanggulangi masalah lingkungan.

Pertama,
membangun Kampung Mandiri Energi Pro Iklim di Desa Talangagung Kepanjen. Kampung ini berdiri Desember 2011. Kawasan ini merupakan pengendalian, pengembangan dan pemanfaatan gas methane (CH4) sampah dari TPA dengan memasang sistem jaringan instalasi perpipaan gas methane (CH4) ditransmisi dan didistribusi langsung ke rumah warga (pengembangan dari sistem ampul yang pernah dilakukan). Sehingga masyarakat sekitar TPA dapat secara langsung memanfaatkan gas methane (CH4) sebagai bahan bakar alternatif untuk kompor gas sebagai kebutauhan memasak sehari-hari dengan efektif, efisien dan aman.

Kedua, membangun TPA Wisata Edukasi Talangagung Kepanjen. Ini adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang mengelola sampahnya secara aman dan tidak mencemari lingkungan dan minimal pengolahannya menggunakan metoda urug terkendali (sistem controlle landfill). Di sana Pemerintah Kabupaten Malang telah mengembangkan inovasi pengelolaan sampah dengan teknologi terapan yang sederhana dan aplikatif berupa alat AMeG (accumulator of methane gas) yang dapat menangkap, memurnikan dan memanfaatkan gas methane (CH4) sampah menjadi berbagai energi alternatif seperti bahan bakar gas methane (CH4), energi listrik, penggerak motor diesel dsb.

Ketiga,
Pemerintah Kabupaten Malang bersama kader lingkungan telah mengembangkan inovasi pengelolaan sampah dengan teknologi terapan yang sederhana dan aplikatif berupa alat alat penangkapan gas metan dengan bambu petung dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar TPA Paras sebagai energi alternatif (energi baru terbarukan) untuk kebutuhan memasak sehari - hari. Sampai saat ini sudah terpasang sebanyak 155 sambungan rumah yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Juga berkontribusi dalam upaya penyelamatan lingkungan untuk mengurangi efek rumah kaca/pemanasan global (global warming).

Keempat, membangun taman-taman. Seperti Taman Kanjuruhan, Taman Metro, Taman TPA Talangagung, Taman Puspa, dan Taman Kehati.

Kelima, membentuk Badan Pengelola Sarana Air Bersih dan Sanitasi “Sumber Maron”. Ini dilatarbelakangi minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan air bersih dan masih belum terjangkau oleh layanan PDAM. Sampai sekarang telah melayani 1.530 SR, 7.560 jiwa.

Keenam
, membangun Desa Konservasi dan Mandiri Energi Dusun Bendrong, Desa Argosari Kecamatan Jabung. Desa ini memiliki potensi populasi sapi perah dari tahun ke tahun semakin bertambah banyak.

Terakhir, membuat sejuta biopori. Ini sudah dilakukan sejak Desember 2013. Progres sampai sekarang telah ada sekitar 12.000 lubang biopori di kawasan pemukiman, perkantoran, sekolah – sekolah (didukung dengan Instruksi Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Konservasi Air dan Sampah Organik melalui Gerakan Sejuta Biopori di Wilayah Kabupaten Malang).

Untuk melaksanakan itu semua, Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran Pro-Lingkungan pada tahun 2013 sebesar Rp. 56.235.431.899 dari total APBD belanja langsung Rp. 990.366.398.011,60. Sementara tahun 2014 anggaran Pro-Lingkungan sebesar Rp. 104.056.070.420 dari total APBD belanja langsung sebesar Rp 1.188.344.656.572 atau sebesar 8,76 persen.

Kabupaten Malang adalah finalis Indonesian Green Region Award (IGRA) 2014. Di IGRA tahun ke-5 ini, penjurian akan dilakukan pada 15 Desember dan pengumuman dilakukan pada 22 Desember 2014. Penghargaan akan diberikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

IGRA merupakan ajang penghargaan pertama yang diberikan perusahaan media untuk mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan yang lebih pro lingkungan hidup dan hutan, hasil kerjasama Kantor Berita Radio (KBR) dengan Majalah SWA.

  • kabupaten malang
  • IGRA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!