NASIONAL

10 Tahun Tsunami Aceh, Indonesia Butuh UU Konsolidasi Tanah

"Pemerintah Pusat bersama DPR harus segera membuat Undang-Undang Konsolidasi Tanah."

10 Tahun Tsunami Aceh, Indonesia Butuh UU Konsolidasi Tanah
Tsunami Aceh, UU Konsolidasi Tanah, Penanggulangan Bencana

KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat bersama DPR harus segera membuat Undang-Undang Konsolidasi Tanah. Undang-undang ini diperlukan untuk penanggulangan bencana. Usulan ini dilontarkan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum wilayah Aceh Wisnu Broto. Berdasar pengalamannya di Aceh, pemerintah setempat kesulitan membuat jalur maupun bangunan untuk evakuasi karena ketiadaan lahan. Jika undang-undang ini ada, perolehan lahan untuk kepentingan evakuasi akan lebih mudah. "Masing-masing warga bakal diminta menyumbangkan lahannya untuk kepentingan evakuasi, baik untuk jalan maupun bangunan evakuasi," jelas Wisnu Broto.

Undang-undang konsolidasi lahan menurut Wisnu juga bakal menghapus kecurigaan warga akan peruntukan lahan. Selama ini warga khawatir lahan yang diambil oleh pemerintah bakal digunakan untuk kepentingan lain. "Di Aceh, ketika masyarakat diminta mengosongkan lahan untuk kepentingan keselamatan mereka curiga. Jangan-jangan tahun depan bakal berdiri hotel atau yang lainnya," ungkap Wisnu.

Peringatan 10 tahun Tsunami Aceh yang jatuh hari ini menurut Wisnu Broto harus menjadi momen bagi pemerintah pusat memikirkan undang-undang konsolidasi tanah tersebut.

Editor: Sutami


  • Tsunami Aceh
  • UU Konsolidasi Tanah
  • Penanggulangan Bencana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!