NASIONAL

Tiga Tahun, 149 WNI Terbebas Dari Hukuman Mati

Tiga Tahun, 149 WNI Terbebas Dari Hukuman Mati

KBR68H, Mataram - Selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2011 sampai 2013, sebanyak 149 WNI di luar negeri telah terbebas dari hukuman mati. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak mengatakan, bebasnya ratusan WNI tersebut berdasarkan pembelaan dan permohonan pemerintah terhadap negara tempat WNI berada.

”Dalam dua tahun terakhir ini, pemerintah sudah menunjuk pengacara tetap. Bekerja mulai tingkat perwakilan, menteri sampai Presiden berkirim surat. Itu ada 149 WNI yang terbebas dari hukuman mati yang mayoritas adalah kasus narkoba. Tapi ironisnya dalam satu tahun saja jumlah kasus baru itu lebih dari yang dibebaskan," jelas Tatang.

Direktur Perlidungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak menambahkan, pada tahun 2011 saja, pemerintah telah menangani dan menyelesaikan 38.880 kasus. Kasus yang ditangani bervariasi mulai dari evakuasi WNI di negara yang sedang berkonflik, pembajakan kapal, kasus hukuman mati, dan lain sebagainya. Dari angka tersebut hampir 20 ribu adalah Pembantu Rumah Tangga yang lari dari majikan. 

  • WNI
  • Hukuman Mati
  • Kementerian Luar Negeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!