NASIONAL

RUU Desa Disahkan, SBY Beri Pesan ke Kepala Desa

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepala desa (kades) berhati-hati mengelola anggaran miliaran rupiah yang diberikan pemerintah pusat. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang Desa."

Abu Pane dan Khusnuh Khotimah

RUU Desa Disahkan, SBY Beri Pesan ke Kepala Desa
RUU Desa, SBY, Kepala Desa

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kepala desa (kades) berhati-hati mengelola anggaran miliaran rupiah yang diberikan pemerintah pusat. Ini menyusul disahkannya Undang-Undang Desa.

Undang-undang ini mengatur pengalokasian APBN sebanyak 10 persen untuk 70 ribu desa se-Indonesia. Presiden menilai pengesahaan RUU Desa tersebut akan memperkuat peran desa dalam pembangunan.

"Dan tentunya kepala desa, lurah semua bisa mengelola kehidupan, menjalankan tugas sebagai pemimpin desa, sekaligus menggunakan anggaran sebaik-baiknya. Saya berharap masyarakat dilibatkan. Misalnya menjalankan program PNPM Mandiri dengan Insya Allah anggaran yang lebih pasti nanti," ujat SBY di Jakarta, Rabu (18/12).

Penyusunan PP Terkait RUU Desa

Sementara itu, Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Desa yang disahkan DPR hari ini. Kementerian Dalam Negeri sudah berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Dirjen PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk merumuskan PP ini.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan PP ini nantinya mengatur mekanisme pemilihan, pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.

"Selama ini kan turunnya dalam bentuk Dekon (Dana Dekonsentrasi, red.) di provinsi, tugas pembantuan di kabupaten, yang masih dikendalikan oleh pusat. Tapi nanti tidak lagi seperti itu. Tapi diturunkan kepada kabupaten. Kemudian kabupaten yang mendistribusikan kepada desa atau nama lainnya berdasarkan kriteria-kriteria yang telah kita tetapkan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, masalah kesulitan geografis, tingkat kemahalan dan kemiskinan. Ini menjadi ukuran di dalam pendistribusian anggaran tadi,“ jelas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR.

Hari ini Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa. UU itu mewajibkan agar APBN mengalokasikan anggaran desa sebesar 10 persen. Dengan begitu, sekitar 71 ribu kepala desa bisa dengan leluasa membangun desanya. Namun alokasi sebesar 10 persen ini baru dapat disalurkan kepada desa tahun 2015, karena APBN tahun 2014 sudah diketok dan tidak mengalokasikan anggaran untuk desa. Pengesahan UU Desa ini ditunggu oleh kepala desa se-Indonesia. Sebab selama ini desa mengeluhkan minimnya anggaran desa.

Editor: Anto Sidharta

  • RUU Desa
  • SBY
  • Kepala Desa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!