NASIONAL

Pengamat: Pelaksanaan UU Desa Harus Diawasi

"KBR68H, Jakarta "

Novaeny Wulandari

Pengamat: Pelaksanaan UU Desa Harus Diawasi
uu desa, pelaksanaan, pengawasan

KBR68H, Jakarta –  Pelaksanaan Undang-undang Desa harus diawasi.  Menurut Pakar Otonomi Daerah LIPI Ziti Zuhro, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang bakal terjadi pasca pengesahan RUU Desa ini. Untuk itu, perlupeningkatan kualitas peranan dari perangkat desa dari yang paling terendah.

"Jadi pengawasan ini kan dalam birokrasi nantikan berjenjang. Seperti TMK itu ada Bawasda, jadi ada pengawasan daerah itu. Hanya menang diakui secara umum pengawasan ini belum efektif. Bagaimana mengefektifkan pengawasan kita disaat low enforcement kita seperti ini. Ini yang harus dilakukan antisipasi," ujar Siti dalam perbincangan di program Sarapan Pagi KBR68H.

Kemarin DPR mengesahkan RUU Desa. Nantinya desa akan mendapat 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp 59,2 triliun untuk 72 ribu desa se-Indonesia Selain mendapatkan alokasi anggaran yang besar untuk setiap desa di Indonesia maka para kepala desa dan seluruh perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan setiap bulan.

Dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.

Editor: Doddy Rosadi

  • uu desa
  • pelaksanaan
  • pengawasan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!