NASIONAL

Luthfi Hasan Ishaaq Divonis Penjara 16 Tahun

Luthfi Hasan Ishaaq Divonis Penjara 16 Tahun

KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 16 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Lutfi Hasan Ishaaq. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini divonis bersalah terlibat korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan perkara pencucian uang. Ketua Majelis Hakim Gusrizal menilai, perbuatan Luthfi telah mencoreng kepercayan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Hal-hal yang memberatkan, telah meruntuhkan kepercayaan terhadap wakil rakyat. Memberikan citra buruk terhadap partai politik. Petinggi partai seharusnya menjadi teladan, berprilaku jujur, dengan melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi, namun Luthfi Hasan Ishaaq melakukan hal sebaliknya," ujar Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gusrizal menambahkan, LHI terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga uang muka dari total komisi sebesar Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. LHI menjanjikan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar delapan ribu ton.

Menanggapi putusan Majelis Hakim ini, LHI memutuskan untuk banding. Menurutnya, putusan itu tidak adil, karena mengabaikan pembelaan yang diberikan oleh kuasa hukumnya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Majelis Hakim yang telah menerima 100 persen dari tuntutan jaksa dan telah mengenyampingkan pembelaan dari kuasa hukum saya. Saya tidak menerima putusan itu. Saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya. Baik proses hukum di dunia maupun diakhirat nanti," ujarnya.

Sementara itu, vonis terhadap LHI diharapkan dapat memberikan efek jera bagi koruptor di masa mendatang. Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim mengatakan, majelis hakim yang memimpin sidang harus mendapat apresiasi lantaran memberikan vonis yang dianggap cukup berat.

"Dalam jangka panjang ini akan menjadi parameter bagi hakim-hakim di Tipikor dalam menghadapi kasus-kasus korupsi. Karena kan masih banyak kasus yang ditangani. Misalnya kasusnya Anas dan Andi Mallarangeng. Itu kan belum disidangkan. Kami berharap ini akan diikuti oleh hakim-hakim lain," ujarnya ketika dihubungi oleh KBR68H, Senin (12/9).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHI sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 18 tahun penjara.



Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Luthfi Hasan Ishaaq Divonis Penjara 16 Tahun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!