NASIONAL

Pecandu Narkoba yang Tertangkap Harus Diserahkan ke BNN

"Kepolisian Indonesia diminta menyerahkan para pecandu narkoba yang tertangkap ke Badan Narkotika Nasional, BNN. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, hal ini tertuang di undang-undang tentang narkotika yang telah diperbaharui."

Pecandu Narkoba yang Tertangkap Harus Diserahkan ke BNN
pecandu narkoba, polisi, bnn

Kepolisian Indonesia diminta menyerahkan para pecandu narkoba yang tertangkap ke Badan Narkotika Nasional, BNN. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, hal ini tertuang di undang-undang tentang narkotika yang telah diperbaharui.

Kata dia, dalam undang-undang narkotika yang lama, para pecandu dianggap sebagai pelaku kejahatan. Sementara dalam perubahan undang-undang yang baru ini, para pencandu adalah korban dari kejahatan narkotika yang harus diselamatkan dengan rehabilitasi.

"Jika penyalahgunaan obat terlarang tertangkap membawa obat-obatan terlarang sebagai pecandu, yaitu bukan pengedar. Maka pihak kepolisian akan menyerahkan pengguna tersebut ke Badan Narkotika Nasional, BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dan wajib lapor. Kategori ini berlaku sampai dua kali. Jika penyalahguna tertangkap membawa obat terlarang kali ketiga, maka ia bisa dipidanakan dan menjalankan persidangan,” papar Basrief.

Jaksa Agung Basrief Arief menambahkan, di negara maju, para pecandu narkoba tidak dimasukan dalam pasal pidana. Karena para pecandu dianggap sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi.

  • pecandu narkoba
  • polisi
  • bnn

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!