NASIONAL

KPK: Pembuatan PP SDM KPK Tidak Transparan

"KPK menilai pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia di lembaga pemberantasan korupsi itu tidak transparan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menemukan dalam aturan tersebut ada pasal yang telah diubah tanpa sepengetahuan"

KPK: Pembuatan PP SDM KPK Tidak Transparan
kpk, sdm, penyidik

KPK menilai pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia  di lembaga pemberantasan korupsi itu  tidak transparan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menemukan dalam aturan tersebut ada pasal yang telah diubah tanpa sepengetahuan KPK.

Kata Johan, Polri tidak melibatkan KPK sebagai pihak yang terkait langsung tentang nasib penyidik KPK di aturan tersebut. Johan menduga pasal tentang alih status tersebut tidak diketahui oleh Presiden.

"Perubahan pasal 5 ayat 9 itu juga masuk tanpa kita sebagai pihak yang sangat relevan dengan PP SDM KPK itu tanpa dilibatkan sehingga pada pembicaraan awal itu tidak ada pembicaraan seperti itu. Kemudian pada saat draft terakhir disodorkan pada Presiden Pasal 5 ayat 9 itu muncul. Jadi, perlu diinformasikan bahwa tanggal 7 lalu itu posisi PP 103 Tahun 20012 itu masih empat tahun empat tahun, tapi justru yang diinformasikan ke KPK itu justru 12 tahun,” kata Johan Budi.

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tidak akan mengajukan revisi PP SDM KPK tersebut kepada Presiden SBY.

Sementara, anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menilai Peraturan SDM KPK berpeluang mengendurkan  kinerja lembaga anti rasuah itu. Ini karena adanya pasal karet yang menyebut tentang alih status penyidik KPK. Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan  KPK perlu memperbanyak pegawainya dibanding pegawai titipan instansi pemerintah lainnya.

"Tapi sebetulnya kalau ada kalimat bahwa sewaktu waktu ini bisa ditarik, ini juga gawat juga sebetulnya. Itu karena tidak merespon problem strukturalnya KPK. Jadi ini menjadi amunisi untuk KPK menyiapkan second number atau sejumlah penyidik yang KPK harus punya, yang bisa menjamin tidak kemudian oleng kalau ada sewaktu waktu ada gempuran. Jangan sampai porsinya lebih banyak yang dipinjam daripada sendiri,” kata Eva.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat protes kepada Presiden SBY mengenai pengaturan alih status penyidik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang SDM KPK. Pasalnya, Presiden SBY telah mengesahkan PP SDM KPK pada 10 Desember lalu. LSM Anti Korupsi ICW bahkan meminta kepada presiden untuk mengkaji ulang PP yang sudah diteken itu.


  • kpk
  • sdm
  • penyidik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!