KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sejak 24 hingga 28 Oktober 2022.
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Lokasi tersebut di antaranya, rumah pribadi, kantor DPRD, dinas pupr, dinas badan kepegawaian dan pengembangan, dinas perindustrian dan tenaga kerja, dinas kesehatan pangan, serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa," ucap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa, (1/11/2022).
Baca juga:
Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, penggeledahan juga dilaksanakan di badan pendapatan daerah, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas pendidikan, dinas lingkungan hidup, serta dinas koperasi dan usaha mikro, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.
Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga dapat mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lain.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara" tambahnya.
KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencekal Abdul Latif bepergian ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.
Editor: Sindu