NASIONAL

Pimpinan KPK Diduga Langgar Etik dalam Kasus Suap Lukas Enembe

"Ketua KPK Firli Bahuri ikut dalam pemeriksaan Lukas di Papua."

Pimpinan KPK Diduga Langgar Etik dalam Kasus Suap Lukas Enembe
Suasana pemeriksaan Gubernur Papua oleh KPK di Koya, Distrik Muaratami, Papua, Kamis, 3 Novemver 2022. Foto: Dian Mustikawati

KBR, Jakarta- Gubernur Papua Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka suap proyek Rp1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa di Jakarta dengan alasan sakit. Ia menegaskan bakal tetap menolak pemeriksaan di Jakarta, meski KPK telah menyiapkan dokter dan penanganan medis memadai untuk Lukas Enembe. Ini disampaikan kuasa hukum Lukas Oktober lalu.

"Bapak Lukas mengatakan, beliau tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Menolak pemeriksaan di Jakarta. Beliau bersedia diperiksa hanya di Papua, dengan catatan apabila tim dokter menyatakan beliau dalam kondisi dapat mengikuti pemeriksaan," kata Petrus Balla Pattyona, Jumat, (7/10/2022).

Akibatnya, penyidikan kasus ini menemui kendala. Pada awal bulan ini, KPK bersama tim dokter lembaga antirasuah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua, datang ke kediaman Lukas Enembe di Koya, Distrik Muaratami, Kota Jayapura. Ketua KPK Firli Bahuri ikut dalam pemeriksaan tersebut.

“Saya bertemu beliau kurang lebih sekitar 15 menit, dan pertemuan itu terbuka, banyak orang melihat. Tidak ada yang disembunyikan. Saya tanya bagaimana keadaan kesehatannya. Saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan. Dengan hangat penuh kekeluargaan, di situlah letaknya, bagaimana kita bisa menjaga hubungan sesama anak bangsa. Dan bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi,” jelas Firli kepada awak media, Kamis, (03/11/22).

Respons Wakil Pimpinan KPK dan Dewas

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango tidak mempermasalahkan keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Lukas Enembe di Papua.

“Kaitannya dengan pelaksanaan tugas, itu enggak ada masalah. Mau ketua, wakil ketua yang ikut di dalam tim itu, enggak ada masalah. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, enggak ada masalah,” tegasnya kepada awak media, Kamis, (03/11/22).

Pun dengan Dewan Pengawas KPK, yang juga turut tak mempermasalahkan keikutsertaan Firli Bahuri. Mengutip Merdeka.com, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli hanya menjalankan tugas. Itu sebab, Dewas KPK tak akan mengusut pertemuan antara pimpinan KPK dan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

Tuai Kritik

Namun, kehadiran Firli di kediaman tersangka Lukas menuai kritik. Salah satu kritik datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Deputi MAKI, Kurniawan mempertanyakan sikap dari Dewas KPK.

“Harusnya Dewas langsung melakukan pemeriksaan. Dipanggillah Firli, cari tahu apa maksudnya bertemu dengan tersangka. Karena prinsipnya kan enggak boleh KPK bertemu dengan pihak yang diperkara ataupun yang diperiksa, itu kan enggak boleh. Kalimatnya kan jelas seperti itu, tidak bisa diartikan lain,“ ujar Kurniawan saat dihubungi KBR (09/11/22).

Kurniawan menyebut seharusnya Dewas KPK bersikap proaktif ketika ada pimpinan KPK menyalahi aturan.

“KPK ini kan dibentuk itu ketika dengan asumsi lembaga penegak hukum yang lain itu kotor. Asumsi awalnya kan begitu. KPK harus dibuat sistem yang sangat-sangat bersih. Ada penyimpangan sedikit langsung diperiksa. Tidak harus kemudian menunggu ada keributan di publik. Misalnya ada yang aksi, ada yang lapor, kan tak harus menunggu itu,” ucapnya.

Kritik lain datang dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyebut keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe, jelas melanggar Undang-Undang KPK, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Kami meminta kepada pihak KPK untuk membaca Pasal 36 UU KPK. Di sana disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara dengan alasan apa pun. Pembentuk UU menafsirkan atas nama independensi pimpinan KPK, tidak dibenarkan bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara,” kata Kurnia saat dihubungi KBR, Rabu, (09/11/22).

Sikap Dewas KPK Dipertanyakan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat Firli tak memiliki peran yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersangka Lukas Enembe. Ia kecewa dengan sikap dewas yang terkesan melindungi KPK dari kesalahan yang dibuatnya, bukan menegakan aturan yang ada.

“Pelaksanaan tugas di rumah Lukas Enembe itu adalah pemeriksaan, baik pemeriksaan dalam konteks perkara maupun pemeriksaan kesehatan. Maka yang dibutuhkan ada dua. Yang pertama penyidik, kemudian yang kedua dokter. Firli Bahuri tidak berkapasitas sebagai dokter yang mempunyai keahlian memeriksa kesehatan seseorang. Jadi untuk apa Firli datang ke sana? Itu menunjukan catatan diskriminatif dalam proses penegakan hukum yang ada di KPK hari ini. Terutama dalam konteks kasus Lukas Enembe,” tegasnya, Rabu, (09/11/2022).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kedua lembaga ini menyebut kinerja penegakan etik oleh Dewas KPK tumpul. Mereka mengibaratkan dewas seperti benteng pelindung pimpinan KPK.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • firli bahuri
  • KPK
  • pimpinan kpk
  • Lukas Enembe
  • korupsi lukas enembe
  • Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!