NASIONAL

Petani Tembakau Minta Pemerintah Turunkan Cukai Rokok Jadi 6 Persen

"Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024."

Petani Tembakau Minta Pemerintah Turunkan Cukai Rokok Jadi 6 Persen

KBR, Jakarta- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Pengurus APTI Jawa Tengah Nurtianto Wisnu Brata mengatakan kenaikan cukai 10 persen terlalu tinggi dan bakal memberatkan kehidupan petani tembakau. Ia meminta Presiden Joko Widodo menurunkan cukai rokok, dari 10 persen menjadi 6 persen.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, kami petani tembakau saat ini menangis dan menjerit. Mohon bapak bijaksana, agar Ibu Menteri Keuangan yang sudah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai itu dievaluasi. Karena tahun depan Bapak mengatakan akan ada resesi yang sangat mengerikan. Kalau tembakau juga mengalami tekanan seperti itu, saya kira 2 juta petani tembakau, 8 juta bersama keluarganya, mungkin akan kelaparan," kata Nurtianto kepada KBR, Senin, (7/11/2022).

Pengurus APTI Jawa Tengah Nurtianto Wisnu Brata mengatakan berdasarkan pengalaman kenaikan cukai sebesar 23 persen pada 2020, keuntungan petani tembakau turun drastis, yakni dari sebelumnya sekitar 100 persen menjadi hanya 5 persen, dan bahkan ada yang merugi.

Nurtianto menyarankan pemerintah menerapkan pajak tinggi pada tembakau impor guna melindungi petani tembakau lokal. Selama ini industri tembakau menyumbang pemasukan negara dari cukai mencapai lebih dari 100 triliun per tahun.

Kenaikan Tarif Cukai

Pekan kemarin, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP), yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," kata Sri Mulyani, Kamis, (3/11/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai golongannya, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani.

Kenaikan juga diterapkan pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lain (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus dilakukan setiap tahun selama lima tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • cukai rokok
  • Kenaikan Cukai Rokok
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!