NASIONAL

Perpu Pemilu 2024 dan Polemik Nomor Urut Parpol

"Kekhawatiran itu didasari sejumlah usulan muatan Perpu Pemilu yang melebar dari alasan mendasar dari pembentukan regulasi, yaitu mengakomodasi penambahan daerah pemilihan dan jumlah kursi di Papua"

Muthia Kusuma

Pemilu 2024
Siswa melintas dekat mural Pemilu 2024 di Cileles, Lebak, Banten, Rabu (9/11/2022). (Foto: ANTARA/M Bagus Khoirunas)

KBR, Jakarta - Mayoritas responden jajak pendapat Litbang Kompas, khawatir pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pemilu hanya menguntungkan parpol di parlemen dan merugikan parpol nonparlemen, termasuk partai baru. 

Total ada lebih dari 72 persen responden yang mengkhawatirkan rencana pembuatan Perpu Pemilu.

Kekhawatiran itu didasari sejumlah usulan muatan Perpu Pemilu yang melebar dari alasan mendasar dari pembentukan regulasi, yaitu mengakomodasi penambahan daerah pemilihan dan jumlah kursi di Papua. Ini sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah atau pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB).

Muatan ketentuan lain yang tidak terkait langsung dengan DOB antara lain mengenai keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu dan nomor urut partai politik peserta pemilu. 

Sebanyak 60 persen responden menilai pembahasan Perpu bisa berlarut-larut, karena bisa masuk agenda di luar kepentingan akomodasi pembentukan DOB Papua.

Usulan mengubah UU Pemilu melalui Perpu terkait aturan nomor urut parpol disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekaroputri. Ia meminta agar nomor urut parpol di Pemilu 2024 tidak perlu diundi ulang, sehingga sama dengan Pemilu 2019.

“Nomor itu sebenarnya saya katakan, dengan presiden dan juga dengan ketua KPU dan ada Bawaslu. Itu sebenarnya menurut saya terlalu menjadi beban untuk partai, karena secara teknis itu kan harus ganti lagi dengan bendera dan juga alat-alatnya,” ucap Megawati di Korea Selatan, Jumat, (19/11/2022).

Megawati mengusulkan pengundian nomor urut hanya dilakukan oleh partai politik baru yang masih diverifikasi KPU. Ia mengklaim, usulan itu akan lebih efesien ketimbang diadakan pengundian nomor lagi sesuai UU Pemilu.

Usulan yang telah diakomodasi dalam draft Perpu itu ditentang Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua PPP, Arsul Sani beralasan, wacana itu dinilai akan mengurangi hak parpol baru.

“Kalau itu sebagai sebuah wacana, itu kan harus kita bahas. Saya kira dibahas harus bersama-sama dengan penyelenggara Pemilu, karena di dalam tahapan Pemilu yang itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) itukan ditentukan tentang pengundian. Kedua, tentu ini kan harus dimusyawarahkan dan disepakati dengan semua partai tidak hanya yang ada di koalisi, partai baru kalau dia lolos verifikasi faktual setelah lolos dari kan harus kita dengar karena semua partai punya hak yang sama,” ucap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/11/2022).

Wakil Ketua PPP, Arsul Sani menambahkan, keputusan terkait aturan Pemilu harus dimusyawarahkan. Artinya tidak berdasarkan hasil voting yang hanya mengakomodasi kepentingan pemilik kursi di DPR.

Baca juga:

Pengundian harus adil

Di sisi lain, partai buruh yang menjadi parpol baru pada Pemilu 2024 menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pengundian nomor urut harus dilakukan dengan adil.

“Kan tidak semua partai yang di parlemen menyimpan stok seluruh atribut. Tentang ada sebagian kecil mungkin iya, tapi untuk sampai bertumpuk-tumpuk saya rasa tidak ada. Toh sama juga artinya membuat yang baru juga. Jadi nomor urut ini adalah memenuhi rasa keadilan, rasa kebersamaan memenuhi partai lama menghormati partai baru, partai baru mendapat kesempatan ya sama itulah indah demokrasi di Indonesia,” ucap Said dikutip dari MNC.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendorong agar UU Pemilu tidak direvisi melalui perpu. Ia menyebut, perubahan aturan seharusnya hanya bersifat esensial.

Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai usulan pengundian nomor urut hanya untuk parpol baru menambah daftar aturan diskriminatif dalam penyelenggaran pemilu.

Ray Rangkuti mengatakan jika mengacu pada tahapan yang harus dilalui parpol untuk menjadi peserta pemilu, parpol nonparlemen dan parpol baru cenderung lebih banyak mendapat beban ketimbang partai yang sudah mendapat kursi di parlemen.

“Sebetulnya dari situ saja sudah terjadi apa yang disebut dengan diskriminasi, karena partai politik di parlemen cukup didaftarkan di seleksi administrasi, namun tidak perlu diverifikasi jumlah keanggotaan dan tidak perlu juga diverifikasi secara faktual. Sementara partai politik pendatang baru semuanya harus diverifikasi. Itu masih okelah, kalau parpol itu benar-benar baru. Nah ini partai lama tapi nonparlemen kan juga bisa melakukan hal yang sama seperti partai politik baru,” ucap Ray kepada KBR, Senin, (28/11/2022).

Pengamat politik Ray Rangkuti menambahkan, Perpu Pemilu seharusnya dilakukan hanya untuk alasan esensial dan berpengaruh besar terhadap konsitusional. Semisal pengaturan pemilu di wilayah pemekaran di Papua dan Papua Barat, serta aturan yang terkait hal tersebut.

Editor: Agus Luqman

  • Perpu Pemilu
  • Partai baru di Pemilu 2024
  • Pemilu 2024
  • Daerah Otonom Baru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!