NASIONAL

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen

"Kenaikan cukai 10 persen untuk menekan konsumsi rumah tangga terhadap pembelian rokok yang menyaingi beras sebagai kebutuhan pokok"

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen

KBR, Jakarta- Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.

"Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP), yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," kata Sri Mulyani, Kamis (3/11/202).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. Kemudian SPM I dan SPM II naik di 12-11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Baca juga:

Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

Edukasi Bahaya Rokok kepada Anak-Anak di Bantaran Kali Ciliwung

Sri Mulyani mengatakan, beberapa instrumen cukai rokok akan digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok dalam rumah tangga, yang sangat besar menyaingi pengeluaran untuk beras, dan utamanya untuk menekan prevalensi anak-anak merokok usia 10-18 tahun.

"Di dalam RPJM ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024," jelasnya.

"Namun kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja. Dan juga dari sisi pertanian dan hasil tembakau yang harus dipertimbangkan secara proporsional," ujarnya.

Selain itu, kenaikan tarif cukai tidak hanya berlaku untuk CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil olahan tembakau (HPTL).

Editor: Dwi Reinjani

  • cukai rokok
  • rokok
  • tembakau
  • prevalensi perokok anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!