NASIONAL

Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Tito: Tonggak Sejarah

"Indonesia resmi memiliki 38 provinsi, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU), Kamis, 17 November 2022."

Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38, Tito: Tonggak Sejarah

KBR, Jakarta- Indonesia resmi memiliki 38 provinsi, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU), Kamis, 17 November 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan provinsi baru di Papua menurut hukum atau de jure, harus diiringi dengan realisasi operasional di daerah baru atau de facto.

Karena itu, Tito mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bersatu padu mewujudkan hal tersebut. Pernyataan Tito disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pagi tadi.

"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya wilayah Sorong Raya sekitarnya dan tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," ujar Tito dalam Pidato di Sidang Paripurna DPR RI, Kamis, (17/11/2022).

Mandat UU Otsus Papua

Tito mengatakan kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Ia menegaskan, pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada masyarakat dalam akses politik pemerintahan, perekonomian, sosial budaya dan sebagainya.

Menurut Tito, UU Provinsi Papua Barat Daya diharapkan dapat menjadi payung hukum, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan menjadi warisan sebagai upaya positif untuk mendekatkan kendali pemerintahan dan pelayanan publik.

"Khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan," tuturnya.

Empat Provinsi Baru di Papua

Jumlah provinsi di Indonesia kini menjadi 38 usai ada penambahan empat provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan teranyar Papua Barat Daya.

Sebelum pemekaran di Provinsi Papua, semula ada 34 provinsi di Indonesia. Penambahan empat provinsi yang baru disahkan tersebut membuat Pulau Papua kini memiliki enam provinsi.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Provinsi Papua Barat Daya
  • Papua Barat Daya
  • DPR
  • Kemendagri
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!