NASIONAL

Pakar Kritik Putusan MK Izinkan Menteri Ikut Pilpres Tanpa Mundur

"Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan menteri maju ikut pemilu presiden tanpa mundur dari kabinet menuai kritik."

pilpres

KBR, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan menteri maju ikut pemilu presiden tanpa mundur dari kabinet menuai kritik.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanto menilai keputusan hakim MK itu hanya mempertimbangkan aspek hak konstitusional, dan kurang mempertimbangkan konsekuensi terhadap sistem presidensial.

"Kita tidak bisa melepaskan ya. Jadi ketika dia kampanye dan lain sebagainya, jabatan menteri itu kan melekat. Dia masih sebagai menteri, jadi melekat. Ada yang disebut sebagai influence atau pengaruh. Jadi pengaruh yang muncul karena memang dia jabatan, ketika seorang menteri sedang cuti melaksanakan kampanye. Masyarakat umum mungkin saja tidak bisa membedakan status itu," kata Susi ketika dihubungi KBR, Kamis, (3/11/2022).

Susi Dwi Harijanti menambahkan, putusan MK ini memberi kewenangan penuh kepada Presiden untuk memberikan cuti terhadap menterinya atau tidak.

Baca juga:


Dalam pemberian izin cuti itu, Presiden bisa mempertimbangkan apakah izin itu berpotensi mengganggu pemerintahan. Namun demikian, sistem koalisi saat ini menyandera keleluasaan Presiden dalam pemberian izin menterinya berkampanye.

Menurutnya, harus ada aturan khusus yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah konflik kepentingan menteri yang menjadi kandidat pemilu.

Aturan itu mengatur lama cuti yang diizinkan hingga batasan dalam menggunakan fasilitas negara.

"Dalam alasan berbeda, (concurring opinion) Prof Saldi Isra mengatakan bagaimana menjelaskan larangan atau pembatasan, apakah menteri itu harus mengundurkan diri, atau cuti, apakah itu larangan atau pembatasan. Secara praktis beliau katakan, jika seorang Presiden masih punya peluang dicalonkan kembali untuk periode kedua, dengan tidak adanya batasan berupa larangan, terutama bagi menteri yang sedang menjabat, sangat mungkin terjadi kondisi yang menghadapkan presiden incumbent dengan menteri yang notabene bawahan Presiden di jajaran kabinet, yang merujuk kondisi Pemilu 2004. Artinya anomali sedang menghinggapi praktik presidensial di Indonesia," ucapnya.

Editor: Agus Luqman

  • pilpres
  • MK
  • Pemilu 2024

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!