NASIONAL

LPSK Duga Ada Intimidasi Polri Dalam Proses Autopsi Korban Kanjuruhan

"Kompolnas belum temukan adanya laporan terkait intimidasi Polri dalam proses autopsi jenazah korban Kanjuruhan"

Sadida Hafsyah, Muthia Kusuma

LPSK Duga Ada Intimidasi Polri Dalam Proses Autopsi Korban Kanjuruhan
Aremania menggelar aksi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan. Kamis (27/10/2022). Foto: KBR/Zainul

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut, ada upaya yang dilakukan anggota Polri untuk menghalangi proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Yakni, dengan mendekati keluarga korban agar mau membatalkan persetujuan autopsi, pada jenazah anak mereka.

"Begitulah, ada beberapa kali kunjungan yang dilakukan oleh anggota Polri yang menurut ceritanya DA itu malah membuat, membangun kebimbangan, keraguan buat DA. Ya itu kemudian buahnya adalah menolak diautopsi. Kenapa seseorang yang tadinya setuju untuk dilakukan autopsi pada jenazah anaknya. Kemudian berubah pandangan tidak setuju, karena sebelumnya didatangi oleh anggota, yang tiga hari," kata Edwin saat dihubungi KBR, Senin (31/10/22).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga mempertanyakan sikap anggota Polri yang berupaya menghasut keluarga korban agar tak mengizinkan proses autopsi dilakukan. Untuk itu ia menuntut keseriusan Polri dalam menangani kasus Kanjuruhan.

"Kalau Polrinya serius, didalami saja salah satu contoh kasus DA tadi itu. Sebenarnya yang terjadi apa? Kenapa sih orang sudah mau dilakukan autopsi kok kemudian berubah? Dengan rangkaian sebelumnya ada tiga kali kunjungan itu, apa yang terjadi? Itu masuk kategori apa?," ucapnya.

Baca juga:

Aremania Demo, Tuntut Keadilan Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Menpora Jamin Tak Akan Intervensi KLB PSSI

Menanggapi adanya dugaan intimidasi pada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengaku belum menerima adanya laporan terkait intimidasi pada permohonan ekshumasi keluarga. Komisioner kompolnas, Yusuf Warsyim menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan pihaknya tidak menemukan bukti tersebut.

"Kalau memang ada, ya perlu disampaikan kepada Kompolnas, agar kita lihat. Apa benar itu anggota polisi yang datang ke rumah korban. Kalau ada pihak kepolisian yang telah membantahnya tentu kita akan monitor nanti itu. Bantahan itu kan meyakinkan bahwa tidak ada intimidasi-intimidasi yang dilakukan kepolisian, maka itu nanti akan kami monitor kembali," ucap Yusuf kepada KBR, Senin (31/10/2022).

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menambahkan, berdasarkan pasal 134 dan 135 KUHAP. Autopsi bisa dilakukan atas keperluan penyidikan, serta telah mendapat izin keluarga. Namun, jika ada permintaan pihak korban, maka penyidik tidak mempunyai dasar yang kuat untuk menolaknya.

Sementara itu, kuasa hukum korban (DA), Imam Hidayat menyebut, setelah sebelumnya proses autopsi dibatalkan, keluarga telah mengajukan kembali proses ekshumasi dan akan dilakukan pada Sabtu, 5 November mendatang.

Editor: Dwi Reinjani

  • polisi autopsi
  • Tragedi Kanjuruhan
  • Korban Tragedi Kanjuruhan
  • LPSK
  • Polri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!