NASIONAL

Kasus Suap, KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang

""Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,""

Muthia Kusuma

Suap dana perimbangan
Tersangka Suap Dana Perimbangan, Ketua Harian DPD PAN Subang, Jabar, Suherlan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (22/11/22). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL) sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK Karyoto mengatakan, tersangka Suherlan bakal ditahan terkait kasus dugaan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat periode 2017-2018. Ia ditahan selama 20 hari hingga 11 Desember 2022.

"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain sebagai berikut. Sukiman, Anggota DPR RI periode 2014-2019. Natan Pasomba, Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat. Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan," ucap Karyoto dalam siaran pers daring, Selasa, (22/11/2022).

Deputi Penyidikan KPK Karyoto mengatakan, saat itu, Sukiman merupakan anggota badan anggaran (Banggar) DPR. Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN itu diduga turut menerima fee dari pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk wilayah pegunungan Arfak selama dua tahun berturut-turut. Sementara Suherlan merupakan tenaga ahli fraksi PAN. 

Baca juga:

 Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat anggota DPR Fraksi PAN Sukiman. Dia ditahan KPK pada 2019. Selain Sukiman KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Natan Pasomba dan Rifa Surya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Sukiman dikenakan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • korupsi dana perimbangan
  • dana alokasi khusus
  • Pegunungan Arfak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!