NASIONAL

Kapolri Ingatkan Polisi untuk Tidak Ghosting

"Kapolri menegur bawahannya agar tidak mengabaikan laporan masyarakat atau ghosting."

Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegur bawahannya, yaitu aparat kepolisian untuk bekerja semaksimal mungkin dan tidak mengacuhkan laporan masyarakat. Listyo menyebut, perilaku mengabaikan laporan masyarakat sebagai ghosting.

"Hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu bukan prioritas, tapi itu penting buat masyarakat yang melapor. Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi, rekan-rekan menghindar, tidak mau menemui. Sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu, jangan ghosting," pungkas Listyo di media sosial Instagramnya.

Padahal masyarakat berharap adanya tanggapan atau progres dari laporan atau pengaduan yang mereka sampaikan kepada polisi. Kata Listyo, kesan polisi menghindari dan cuek terhadap laporan masyarakat berimbas pada menurunnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi. Dia meminta, anggota kepolisian tidak lagi meng-ghosting laporan masyarakat.

Apa itu ghosting?

Ghosting adalah fenomena yang erat kaitannya dengan perjuangan asmara. Biasanya istilah ini digunakan untuk menggambarkan situasi ketika seseorang ditinggalkan pasangannya menghilang tanpa jejak saat lagi sayang-sayangnya. Ditinggal tanpa kejelasan ini yang disebut dengan ghosting.

Baca juga:

Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Aremania Inisiasi Gas Pol

Cek Fakta: Narasi dan Video soal Jokowi Sembunyikan Suap Tiongkok di 20 Rekening Luar Negeri?

Sadfishing demi Komen Netizen

Lalu apa hubungannya dengan laporan masyarakat ke polisi?

Nah apa kalian pernah mendengar atau merasakan langsung, laporan yang kalian buat tidak diproses atau digantung tanpa kepastian? Ini erat kaitannya sama penggunaan istilah ghosting yang diambil Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, laporan masyarakat kerap diabaikan dan dibiarkan tanpa kepastian.

"Iya salah satu laporan dari YLBHI dan teman-teman LBH adalah pertama seringkali polisi menolak laporan. Jadi dengan berbagai alasan seringkali tidak menerima di berbagai kantor. Mulai dari Polsek, Polres, Polda. Banyak rekan-rekan yang kami coba dampingi ditolak laporannya oleh kepolisian. Itu sudah menjadi keresahan yang sering kita laporkan setiap tahun. Yang kedua adalah dilaporkan diterima tapi tidak diproses," ujar Isnur.

Lebih lanjut ngomongin ghosting laporan masyarakat, kita simak podcast What's Trending KBR bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dan Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto di link berikut ini:

  • ghosting
  • laporan polisi di ghosting
  • Polisi Ghosting

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!