NASIONAL

Hakim Sebut Cerita Susi Soal Insiden di Magelang Settingan

"Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdi Sambo terancam pidana, jika keterangan yang diberikan hanya settingan"

Wahyu Setiawan

Hakim Sebut Cerita Susi Soal Insiden di Magelang Settingan
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Senin (31/10). Foto:ANTARA

KBR, Jakarta- Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diduga mengarang cerita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Susi menyebut saat kejadian di Magelang, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menurut pengakuannya ditemukan tergeletak di depan kamar mandi. Namun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tidak percaya dengan keterangan Susi di persidangan. Lantaran menurutnya cerita itu tidak masuk akal.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini gitu lho. Kau anggap kami ini bodoh. Kan ketika tadi saya tanya, ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar, membantu. Tujuannya membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan, ke tempat tidur? Untuk memapah saudara Putri. Tapi saudara malah bercerita saudara Kuwat berantem dengan saudara Yosua. Kan lucu, enggak masuk di akal cerita gitu," kata Wahyu dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Hakim Wahyu Iman Santosa berulang kali mempertanyakan kesaksian Susi. Bahkan hakim meminta agar Susi, memberi kesaksian secara runtun dan perlahan.

Dalam persidangan itu, hakim juga memperingatkan Susi untuk tidak memberi kesaksian berubah-ubah. Hakim bahkan mengancam akan memproses pidana jika Susi berbohong di bawah sumpah.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Baca juga:

Sidang Merintangi Penyidikan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Putri

Hampir empat bulan setelah kasus kematian Brigadir Yoshua, kini para tersangka tengah menjalani proses persidangan. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Yakni eks Kadiv Propam, Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua, di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Selain terkait kasus pembunuhan berencana, beberapa anggota hingga pejabat kepolisian juga terjerat pasal merintangi penyidikan dalam kasus yang sama.

Editor: Dwi Reinjani

  • Sidang Ferdy Sambo
  • Putri Candrawathi
  • sidang Richard Eliezer
  • Pembunuhan Brigadir Yosua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!