NASIONAL

DPR Setujui Sembilan Anggota KPAI 2022-2027

"Sembilan anggota KPAI periode 2022-2027 terdiri dari berbagai unsur. Yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah, unsur dunia usaha, dan unsur kelompok masya"

Resky Novianto

KPAI
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

KBR, Jakarta - Sembilan nama anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, hari ini. Sembilan anggota KPAI itu sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua Komisi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan kepada 18 calon anggota KPAI, dan akhirnya diputuskan 9 orang yang terpilih.

"Komisi VIII DPR RI pada tanggal 29 September 2022 telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI yang proses pengambilan keputusannya dilakukan dengan dua cara. yaitu musyawarah mufakat untuk penetapan enam orang anggota KPAI dan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak voting untuk tiga orang anggota KPAI yang disepakati," ujar Ashabul dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Baca juga:

- Diduga Paksa Siswi Berhijab, KPAI Dorong Sanksi untuk Guru di Bantul

- Kasus Perundungan, KPAI: Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak

Sembilan anggota KPAI periode 2022-2027 terdiri dari berbagai unsur. Yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah, unsur dunia usaha, dan unsur kelompok masyarakat peduli anak.

Kesembilan nama itu adalah Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Diyah Puspitasari, Margaret Maimunah, Aris Adi Laksono, Kawiyan, Ai Maryati, Jasra Putera, dan Dian Sasmita.

Editor: Fadli

  • KPAI
  • Kawiyan
  • Puan Maharani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!