NASIONAL

DPR Sebut RUU POM Langkah Konkret Tangani Kasus Ginjal akut

"Faktor utama penyebab munculnya penyakit ginjal akut, karena pengawasan BPOM di lapangan sangat lemah"

Dwi Reinjani

DPR Sebut RUU POM Langkah Konkret Tangani Kasus Ginjal akut
Apotek di Jawa Barat memasang informasi tidak melayani pembelian obat sirop. Rabu (26/10/2022). Foto: ANTARA

KBR,Jakarta- Komisi Kesehatan DPR menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan salah satu upaya konkret untuk menangani kasus ginjal akut.

Wakil Ketua Komisi Kesehatan, Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, RUU ini nantinya akan mengakomodir hal-hal yang dapat membantu menuntaskan kasus ginjal akut, serta pengawasan obat yang belum ada sebelumnya.

"Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ini juga sudah kita masukan (dalam rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan), Dan untuk sistem test and tracing disini kita masukan post-market, jadi ada penelitian post-marketnya," ujar Nihayatul dalam rapat pleno harmonisasi, yang disiarkan secara langsung dalam kanal youtube Baleg DPR RI, Rabu (16/11/22).

Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan, faktor utama penyebab munculnya penyakit ginjal akut, karena pengawasan BPOM di lapangan sangat lemah. Sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengkonsumsi obat berbahaya, tanpa mempertimbangkan keamanannya.

"Kasus gagal ginja ini adalah pengawasan yang sifatnya post-market. Ini yang seharusnya lebih kita perkuat. Karena selama ini yang baru kita perkuat baru pada proses produksinya, setelah proses produksi post-marketnya seperti apa?. Nah ternyata kita kecolongannya di post-market ini yang dicampuri macam-macam yang itu kita tidak kuat," jelas Nihayatul,Rabu (16/11/22).

Nihayatul Wafiroh juga mengingatkan pentingnya pengetatan pengawasan di tingkat kabupaten hingga tingkat desa, agar tidak terjadi lagi kecolongan atau kewalahan dalam pengawasan. Ia berharap dengan adanya undang-undang sebagai landasan hukum ini, bisa membuat BPOM bekerja lebih maksimal.

Baca juga:

Kemenkes Teliti Etanol, Alternatif Obat Penyakit Ginjal Akut?

BPOM: Sistem Pengawasan Obat Sudah Terbangun

Sebelumnya, Wakil Komisi Kesehatan lain, Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) telah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) dan dilanjutkan ke tangan Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami akan mengajukan kepada Badan Musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan. Mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya. Kurang lebih 30 hari kita di Baleg itu. Jadi sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di paripurna dan bisa disetujui di DPR RI," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dalam peraturan tersebut, Melkiades menjabarkan RUU pengawasan obat dan makanan bertujuan untuk menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat. Selain itu, juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat, termasuk memastikan kepastian hukum dan memastikan pengedaran obat dan makanan sudah mengalami pembinaan di BPOM hingga kementerian/lembaga.

Baca juga:

Audit Kinerja BPOM, DPR Usulkan Bentuk Tim Independen

Ginjal Akut, BPOM Cabut Sertifikat Dua Perusahaan Pemasok Farmasi

Editor: Dwi Reinjani

  • BPOM
  • penyebab gagal ginjal akut anak
  • ginjal akut
  • etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)
  • RUU POM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!