NASIONAL

2022-11-28T14:43:00.000Z

Aliansi Nakes Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan Masuk Prolegnas 2023

""Kita menolak keberadaan RUU ini karena pertama prosesnya tidak transparan terburu-buru dan menyalahi prosedur tidak melibatkan unsur-unsur stakeholder dan juga masyarakat""

Tenaga kesehatan menggelar aksi menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Kantor Walikota Blitar, Ja
Tenaga kesehatan menggelar aksi menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Kantor Walikota Blitar, Jawa Timur, Senin (28/11/22). (Foto: Antara/Irfan Anshori)

KBR, Jakarta - Sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan menolak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Prolegnas 2023.

Juru Bicara Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Mahesa Paranadipa menilai, substansi di draf RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam sistem kesehatan nasional dan proses pembahasannya yang tidak transparan.

"Menuntut RUU Kesehatan omnibus law ini dikeluarkan dari prolegnas. Kita menolak keberadaan RUU ini karena pertama prosesnya tidak transparan terburu-buru dan menyalahi prosedur tidak melibatkan unsur-unsur stakeholder dan juga masyarakat ini kita bicara tentang kesehatan, itu hak seluruh masyarakat Indonesia. Jadi jangan sembarangan kalau membikin undang-undang," ujar Mahesa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Mahesa Paranadipa juga menilai, Omnibus Law RUU kesehatan pro liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan.

"RUU itu tidak memiliki kontrol dan tidak memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Pengabaian dan pembiaran itu, akan membuat pelayanan kesehatan masyarakat terancam," ungkapnya.

Baca juga:

Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia juga menyoroti dihapusnya Undang-Undang Profesi di salah satu draf RUU Kesehatan.

"Padahal UU itu berperan penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing Organisasi Profesi di Indonesia," kata Mahesa Paranadipa.

Undang-Undang Profesi tersebut yaitu Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Editor: Kurniati Syahdan

  • RUU Kesehatan
  • RUU Kesehatan Omnibus Law
  • Omnibus Law RUU Kesehatan
  • Nakes
  • sistem kesehatan nasional
  • prolegnas 2023

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!