BERITA

Vaksin Kedaluarsa di Kudus, Satgas: Daerah Jangan Tunda Vaksinasi

""Ingat bahwa akses terhadap vaksin tidak mudah didapatkan pemerintah sehingga harus dihargai," "

Resky Novianto

Vaksin Kedaluarsa di Kudus, Satgas: Daerah Jangan Tunda Vaksinasi
Ilustrasi vaksin covid-19. (Foto: Antara/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta peristiwa kedaluarsanya vaksin Covid-19 AstraZeneca di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi pembelajaran seluruh pihak.

Wiku beralasan, tidak mudah mendapatkan vaksin covid-19, sehingga pihak-pihak yang berwenang di daerah diminta tidak menyia-nyiakan stok yang tersedia.

"Hendaknya hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh unsur dalam sistem kesehatan, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, untuk tidak menunda proses vaksinasi karena vaksin ini sangat berharga untuk melindungi masyarakat di daerahnya masing-masing. Selain itu masyarakat juga harus pro aktif menyambangi sentra vaksinasi," kata Wiku dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Ia menambahkan, akses terhadap vaksin dari luar negeri yang diterima pemerintah diperoleh lewat kerja keras. Wiku yang juga Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 ini meminta pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan stok vaksin, sebagai wujud optimalisasi vaksinasi kepada masyarakat.

"Ingat bahwa akses terhadap vaksin tidak mudah didapatkan pemerintah sehingga harus dihargai," tuturnya.

Berita lainnya:

Sebelumnya, empat ribu lebih dosis vaksin AstraZeneca di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kedaluwarsa per 30 Oktober 2021.

Dinas Kesehatan Kudus mengklaim tengah menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait temuan itu.


Editor: Kurniati Syahdan

  • vaksin kedaluarsa
  • vaksin astrazeneca
  • kudus
  • Satgas Covid-19
  • vaksin astrazeneca kedaluarsa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!