BERITA

Usulan LBH APIK Terkait Pelaksanaan Permendikbud Anti Kekerasan Seksual di Kampus

kekerasan seksual

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai pro kontra.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti menilai, pentingnya edukasi dan penjelasan secara rinci agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa dilaksanakan di seluruh perguruan tinggi.

"Jadi memang sepertinya butuh banyak dialog, banyak diskusi, banyak mendampingi. Karena nggak bisa begitu aja kampus bikin sendiri. Ada kampus yang sudah maju bisa langsung terbiasa atau mencontoh kampus lain. Tapi mungkin saja ada kampus yang harus didampingi. Pemerintah harus menggali situasi kampus kampus nanti akan memperoleh masukan-masukan terhadap proses implementasinya," kata dia kepada KBR (11/11/21).

Khotimun juga mendorong pemerintah membuat panduan teknis yang mendetail dari Permendikbud 30 ini supaya mudah dipahami dan implementasikan oleh pihak kampus.

Ia juga mendorong pelaksanaannya bisa adaptif menyesuaikan kemampuan kampus. Misalnya, untuk kampus kecil, walaupun SDM terbatas namun harus dipastikan seluruh kampus melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti yang diamanatkan Permendikbud.

Baca juga:


Usulan implementasi

Khotimun memberi usulan soal cara implementasikan Permendikbud 30 bagi kampus. Pertama, membuat aturan internal atau SOP yang berisi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus serta memastikan perlindungan terhadap korban.

Dengan adanya SOP diharapkan korban kekerasan seksual mempunyai saluran untuk mengadu dengan man, dan di sisi lain mempunyai hak agar kasusnya diproses secara hukum.

Kedua, ia menyebut pentingnya pihak kampus membangun kesadaran soal ancaman kekerasan seksual di kampus sehingga pencegahan dan penanganan bisa berjalan.

Ketiga, perlu juga dibentuk struktur di kampus yang diberi mandat untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun hal tersebut bisa adaptif atau menyesuaikan keadaan kampusnya.

Ia menambahkan selama ini ada banyak kasus kekerasan seksual yang tak terungkap sebab tak mudah bagi korban untuk mengungkapkannya, karena dikhawatirkan berisiko mengancam korban.

Belum lagi masalah relasi kuasa dan adanya kecenderungan pihak kampus untuk menutupi masalah kekerasan seksual. Untuk itu ia menekankan pentingnya implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh kampus.

"Tujuan yang bagus banget ini, kita senang kalau sudah ada SOP di kampus-kampus. Karena menurut LBH Apik banyak korban yang tidak tahu melapor kemana, takut kena sigma, disalahin atau ditekan, kampus menutupi. Ini jadi rumit bagi korban," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021 tentang pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Editor: Agus Luqman

  • kekerasan seksual
  • LBH APIK
  • Permendikbud 30/2021

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!