BERITA

Transportasi Darat Wajib Tes Antigen, Organda: Penumpang Bisa Beralih ke Angkutan Gelap

Transportasi Darat Wajib Tes Antigen, Organda: Penumpang Bisa Beralih ke Angkutan Gelap

KBR, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong pemerintah tegas menegakkan aturan di lapangan, terutama terkait kewajiban tes covid-19 berbasis antigen bagi pelaku perjalanan transportasi darat di Jawa-Bali.

Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Haryono mengatakan kewajiban tes antigen memunculkan kekhawatiran beralihnya penumpang menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan gelap atau ilegal guna menghindari kewajiban pemenuhan syarat perjalanan.

"Bagaimana itu bisa ditegakkan. Sehingga tidak muncul seperti pengalaman-pengalaman yang lalu. Di mana kami di angkutan umum resmi melakukan kewajiban seperti yang ada, namun di sisi lain ada angkutan-angkutan pribadi yang menyamar sebagai angkutan umum resmi. Itu kemudian mereka tidak mengindahkan aturan dan ketentuan," katanya saat dihubungi KBR, Selasa (2/11/2021).

Ateng Haryono mengungkapkan pengusaha transportasi yang tergabung di Organda memaklumi aturan yang dikeluarkan pemerintah ini untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Baca juga:

Namun, lanjutnya, pemerintah juga harus bijak melakukan pemberlakuan aturan agar tidak merugikan perusahaan angkutan umum yang resmi.

"Kami pada prinsipnya siap mengikuti, namun tentunya kami juga meminta kepada seluruh jajaran agar bagaimana segala ketentuan yang ada dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan yang dimaksudkan," kata Ateng Haryono.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru.

Isinya mengatur pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Syarat perjalanan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Editor: Kurniati Syahdan

  • organda
  • syarat perjalanan
  • kewajiban antigen
  • jawa-bali
  • transportasi darat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!