KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serius akan melangsungkan puncak mogok kerja dan unjuk rasa besar-besaran pasca Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah minimum 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aksi mogok kerja itu bakal dilakukan secara bergelombang dan berpuncak pada awal Desember tahun ini selama tiga hari berturut-turut.
KSPI, katanya, akan melibatkan lebih dari dua juta buruh dengan menggandeng 60 federasi serikat pekerja.
Dia menyebut, pihaknya menyiapkan empat tindakan aksi yang akan dilakukan mulai esok hari. Aksi tersebut dimulai dari gelombang demostrasi buruh di daerah dengan menyasar kantor gubernur, walikota, bupati, dan DPRD.
Baca Juga:
- KSPI: Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Dikabulkan, Aksi dan Mogok Kerja Akan Diperluas
- Pengusaha Minta Buruh Tak Berlebihan Menuntut Besaran Kenaikan Upah
Selanjutnya, aksi unjuk rasa nasional di istana negara, gedung Kemenaker, dan gedung DPR. Di daerah, serikat pekerja akan melakukan mogok kerja untuk menghentikan produksi sejumlah perusahaan selama beberapa hari. Terakhir, KSPI akan melakukan mogok nasional sebagai puncak dari unjuk rasa.
"Dari informasi yang kami terima, daerah meminta agar diizinkan mogok daerah atau modar. Jadi mereka akan menghentikan dan melumpuhkan proses produksi, secara bergelombang. Misalnya di Sukabumi, Cianjur, Sukabumi, Jakarta. Mereka mengistilahkan Mogok Daerah atau Modar. Barulah puncaknya tentative pada 6,7,8 Desember mogok nasional," ujarnya dalam konferensi pers, daring, Selasa (16/11/2021).
Dia mengatakan, semua aksi yang dilangsungkan KSPI akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 dan aparat keamanan.
Dia mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua prosdur dan protokol kesehatan serta menaati Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Pemogokan ini, menurut dia, akan diperluas dengan melibatkan mahasiswa dan pekerja di sektor informal yang terdampak upah murah.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menyebut upah minimum provinsi (UMP) hanya akan naik sekitar 1,09 persen pada tahun depan. Prosentase penaikan itu ditetapkan dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Editor: Agus Luqman