BERITA

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Minta Penjadwalan Ulang Mediasi dengan Menko Luhut

"Luhut memastikan proses hukum akan terus berlanjut."

Wahyu Setiawan

Mediasi antara Luhut dan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang mediasi antara aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator LSM Kontras Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, kedua pihak dijadwalkan melakukan mediasi terkait laporan polisi atas unggahan video yang menyebut dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/11), Luhut mengklaim mediasi batal lantaran Haris dan Fatia tidak hadir. Luhut lalu memastikan proses hukum akan terus berlanjut.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai pernyataan tersebut bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi dan tidak menghormati mekanisme keadilan restoratif.

"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," tulis tim advokasi dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Menurut tim advokasi, Fatia berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar provinsi. Tim juga mengklaim, Sabtu (13/11), Fatia sudah menyampaikan surat ke polisi untuk menunda mediasi.

Selain itu, pihak Fatia dan Haris menyebut, sudah ada kesepakatan dengan Polda Metro Jaya agar jadwal mediasi ditetapkan sesuai jadwal masing-masing.

"Akan tetapi, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada tanggal 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor."

Luhut Pernah Absen

Tim membandingkan proses mediasi yang tempo hari dijadwalkan pada 21 Oktober 2021. Saat itu, keduanya telah datang ke Polda Metro Jaya. Namun, mediasi kala itu tak terlaksana lantaran Luhut sedang berada di luar negeri. Untuk itu, tim advokasi meminta agar proses mediasi dijadwalkan ulang dan dilakukan oleh Komnas HAM.

Terlepas dari itu, Tim Advokasi menyambut baik sikap Luhut yang akan meneruskan proses ini ke mekanisme pengadilan. Dengan begitu, mereka yakin bukti-bukti yang ada dapat menjadi dokumen pembuktian di pengadilan. 

Sebab selama ini, Luhut juga tidak pernah menjawab secara resmi data-data yang dipaparkan pada kajian cepat Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua.

"Lewat mekanisme peradilan yang terbuka untuk umum, publik dapat mengetahui situasi riil yang terjadi di Papua."

Alasan Pelaporan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan konten Youtube Haris soal eksploitasi tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, yang menyeret nama Luhut.

Konten ini berangkat dari laporan sejumlah organisasi berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Sebelum melapor ke polisi, Luhut sempat melempar somasi ke Haris dan Fatia, namun tidak ditanggapi.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Luhut Binsar Panjaitan
  • Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan
  • Haris Azhar
  • Fatia Maulidiyanti
  • Tim Advokasi Bersihkan Indonesia
  • Polda Metro Jaya
  • UU ITE
  • Tambang di Blok Wabu
  • Intan Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!