BERITA

Terima Suap Puluhan Miliar, Pegawai Pajak Jadi Tersangka

"" Tim menangkap Tersangka WR. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan ""

Muthia Kusuma

Terima Suap Puluhan Miliar,  Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Tersangka suap, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJP Sulselbartra Wawan Ridwan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).(Antara/Aprillio)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Dua tersangka itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

“Kronologis penangkapan, pada Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makasar. Selanjutnya Tim menangkap Tersangka WR. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Tersangka WR tidak kooperatif," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga, tersangka telah menerima suap sebesar Rp57 miliar. Dalam kronologi perkara, suap itu diberikan tiga wajib pajak kepada Wawan bersama Alfred untuk memainkan penghitungan pajak, agar menguntungkan kedua belah pihak.

Baca juga:

MAKI Duga Ada Penyimpangan Pembiayaan Formula E Jakarta

KPK Tetapkan Adik Bekas Bupati Lampung Utara sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Sebelumnya  KPK menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Dadan dan Angin diduga menerima suap sebesar Rp37 miliar dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga memperoleh keuntungan dari pengakalan biaya pajak tiga perusahaan itu. 

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi
  • suap
  • Ditjen Pajak
  • KPK
  • Terima Suap Puluhan Miliar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!