BERITA

Tekan Kasus Korupsi di Sektor Swasta, KPK dan Kadin Buat Nota Kesepahaman

KPK dan Kadin melakukan penandatanganan MoU terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pida

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk menekan terjadinya tindakan korupsi antara penyelenggara negara dan pengusaha. Salah satunya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan mengingat banyaknya kasus tindak pidana korupsi jenis suap yang masih berasal dari sektor swasta dan membuat resah kalangan pengusaha.

"Selain merepresentasikan pilar bisnis, statistik di KPK juga swasta yang paling banyak pelaku tipikornya. Dan kalau kita lihat pidana yang dikenakan yaitu suap. Saya pikir, saya bukan hukum. Ini sudah kebayang gitu ini ada supplier suap kena di kasus," katanya dalam acara penandatanganan MoU terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamis  (25/11/2021).

Dia menjelaskan, setiap tahunnya pelaku dari sektor swasta terlibat dalam tipikor jenis suap di pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, KPK dan Kadin melakukan MoU guna mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari.

Baca Juga:

Polri: Regulasi Perekrutan Eks-KPK jadi ASN Sudah Dibuat

Terima Suap Puluhan Miliar, Pegawai Pajak Jadi Tersangka

Pahala mengatakan, MoU tersebut mencakup tiga tahapan, pertama, menerapkan sertifikasi ahli pembangun integritas kepada SDM di lingkungan sektor usaha.

Kedua, meminta kepada perusahaan yang bernaung di bawah Kadin untuk menerapkan panduan standarisasi sistem manajemen anti suap. Ketiga, membentuk komite advokasi daerah di 34 provinsi mengupayakan bisnis tanpa suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, selama ini kasus korupsi yang terjadi di sejumlah daerah tidak hanya berasal dari persekongkolan vertikal antara pengusaha dan birokrat, tetapi juga secara horizontal yang melibatkan pengusaha dengan pengusaha.

"Kadang-kadang begini, korupsi itu persekongkolannya bisa vertikal seperti pengadaan barang dan jasa melibatkan panitia lelang, PPK, sampai kepala dinas dan daerah. Tetapi korupsi bisa dilakukan secara horizontal persekongkolan antarpengusaha sendiri. Misalnya, mereka bagi-bagi wilayah atau bagi proyek. Harganya diatur oleh teman-teman pengusaha. Ini kan juga tidak baik," katanya.

Dia menegaskan, aparatur negara dan pengusaha harus membangun integritas bersama untuk menolak segala jenis suap. KPK, lanjutnya, akan membantu pengusaha untuk menata sistem tata kelola di pemerintahan, misalnya terkait perizinan dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga menutup celah terjadinya korupsi yang dilakukan para birokrat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Hubungan Penegak Hukum Kadin Bambang Soesatyo mengimbau agar pengusaha tidak perlu takut terhadap aparatur negara yang berlaku tidak adil dan curang dalam proses perizinan dan pelaksanaan tender di kementerian/lembaga.

"Di mulai lebih awal dari pengusahanya. Kita mengingatkan. Kita tidak sendiri. Kita punya penegak hukum yang akan membela kita manakala kita diperlakukan tidak adil, baik dalam perizinan maupun dalam hal tender yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemda." ujar pengusaha yang juga Ketua MPR itu.

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi
  • KPK
  • Kadin
  • kasus suap
  • KPK dan Kadin Buat Nota Kesepahaman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!