KBR, Jakarta- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa punya pendapat soal kenaikan upah minimum yang hanya sebesar 1,09 persen pada tahun depan.
Menurut Suharso, jika kenaikan upah buruh ditetapkan setidaknya mencapai 5 persen saja, maka hal itu akan menggenjot daya beli dan belanja masyarakat, sehingga memberikan bantalan terhadap pertumbuhan konsumsi.
"Kami di Bappenas menghitung, kalau naiknya saja rerata 5 persen, maka itu dia akan memompa, dia akan memompa pengeluaran dari menambah consumption. Itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun. Dan itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen dari GDP kita adalah consumption, dengan kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen," katanya daring, (26/11/21).
Baca Juga:
- MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Buruh: Cabut SK Upah Minimum!
- Hormati Putusan MK, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja
Suharso menegaskan, kenaikan upah minimal bersifat resiprokal sehingga memberikan pembalikan positif terhadap demand shock yang masih terjadi sampai saat ini akibat pandemi Covid-19.
Keputusan menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen itu, menurut dia, kembali mengantarkan Indonesia masuk menjadi negara dengan pendapatan lower middle income.
"Dan Covid-19 mengantarkan kembali Indonesia masuk menjadi lower middle income. Sebenarnya pada 2019 kita sudah mendekati upper middle income. Tetapi gara-gara kena Covid-19 kita kembali ke US$3.800 dalam perhitungan GNI [gross national income] sehingga kita masuk ke lower middle income country," ujarnya.
Sebagai perbandingan, lanjutnya, Cina saat ini sudah berada di tingkat pendapatan upper middle income. Pendapatan masyarakat di negara tirai bambu itu akan masuk ke kelas high economy dengan tingkat pendapatan US$12 ribu per kapita.
Editor: Agus Luqman